Baca Lagi Aturan Mudik 2021 yang Terbaru

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Baca Lagi Aturan Mudik 2021 yang Terbaru

Elisa Intan Apsari - detikTravel
Rabu, 28 Apr 2021 03:52 WIB
Ratusan penumpang bus bersiap berangkat di kawasan Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (27/4).  Saat ini Terminal Bus Tanjung Priok mulai dipadati penumpang untuk melakukan mudik lebih awal karena larangan mudik diperpanjang oleh pemerintah.
Foto: Ilustrasi mudik (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah RI resmi melarang mudik 2021. Mari kita baca lagi aturan mudik 2021 yang diatur lewat Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama bulan suci Ramadhan 1441 H. Seperti apa isinya?

Disampaikan dalam surat edaran oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan diperkuat oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Larangan Mudik 2021 semakin dipertegas guna untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Disampaikan melalui Surat Edaran No 13 tahun 2021. Berikut merupakan aturan pelarangan mudik:

1. Larangan Mudik lebaran dimulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Pelarangan Mudik lebaran mencakup transportasi jalur darat, kereta api, jalur laut, udara, dan lintas kabupaten/provinsi/negara.

3. Terdapat skrining surat izin keluar masuk (SIKM) dan surat keterangan hasil negatif covid-19 di setiap perbatasan, pintu kedatangan atau titik pengecekan rest area.

ADVERTISEMENT

4. Izin perjalanan lintas batas hanya diberikan secara khusus bagi mereka yang memiliki perjalanan dinas khusus, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil dalam perjalanan persalinan dengan ditemani 1 anggota keluarga.

5. Pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan transportasi logistik tetap diizinkan untuk beroperasi.

6. Pelayanan kesehatan darurat.

7. Seluruh pelaku perjalanan wajib untuk menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) yang berlaku untuk satu kali perjalanan (pulang-pergi).

8. Wajib membawa surat keterangan hasil negatif Covid-19.

Bagi kendaraan yang tetap memaksa untuk mudik di luar dari aturan pelarangan di atas maka akan diminta untuk putar balik dengan paksa ke rumah masing masing.

Pengawasan akan dilakukan oleh Polri dibantu oleh TNI, Kemenhub, Dishub daerah dengan penyebaran lebih dari 333 titik pada akses keluar masuk jalan tol, terminal, pelabuhan dan juga penyeberangan.




(wsw/ddn)

Hide Ads