Yakin Sudah Paham Peraturan Mudik 2021? Disimak Lagi, Yuk!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Yakin Sudah Paham Peraturan Mudik 2021? Disimak Lagi, Yuk!

Tim detikcom - detikTravel
Sabtu, 01 Mei 2021 11:47 WIB
Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, mencatat sebanyak 31.661 pemudik telah berangkat ke kampung halaman selama periode bulan April.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan larangan mudik 2021 serta aturan pengetatan sebelum dan pasca Lebaran. Simak lagi yuk peraturan mudik 2021.

Masih dalam masa pandemi COVID-19, pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan mudik. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama bulan suci Ramadhan 1441 H. Berikut ini rinciannya:

1. Larangan Mudik lebaran dimulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Pelarangan Mudik lebaran mencakup transportasi jalur darat, kereta api, jalur laut, udara, dan lintas kabupaten/provinsi/negara.

3. Terdapat skrining surat izin keluar masuk (SIKM) dan surat keterangan hasil negatif covid-19 di setiap perbatasan, pintu kedatangan atau titik pengecekan rest area.

ADVERTISEMENT

4. Izin perjalanan lintas batas hanya diberikan secara khusus bagi mereka yang memiliki perjalanan dinas khusus, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil dalam perjalanan persalinan dengan ditemani 1 anggota keluarga.

5. Pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan transportasi logistik tetap diizinkan untuk beroperasi.

6. Pelayanan kesehatan darurat.

7. Seluruh pelaku perjalanan wajib untuk menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) yang berlaku untuk satu kali perjalanan (pulang-pergi).

8. Wajib membawa surat keterangan hasil negatif Covid-19.

Bagi kendaraan yang tetap memaksa untuk mudik di luar dari aturan pelarangan di atas maka akan diminta untuk putar balik dengan paksa ke rumah masing masing.

Pengawasan akan dilakukan oleh Polri dibantu oleh TNI, Kemenhub, Dishub daerah dengan penyebaran lebih dari 333 titik pada akses keluar masuk jalan tol, terminal, pelabuhan dan juga penyeberangan.

Selanjutnya: detail aturan pengetatan

Di samping larangan mudik, ada juga pengetatan yang dilakukan mulai 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

Halaman 2 dari 2
(pin/pin)

Hide Ads