Di sisi lain, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memberikan teguran kepada pengelola Hotel Oakwood PIK. Pemprov DKI Jakarta menyebut Oakwood PIK tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan.
Berikut isi surat teguran yang diberikan dari Pemprov DKI Jakarta kepada pengelola Hotel Oakwood PIK:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pengaduan masyarakat serta pemberitaan mediaonline Detik.com pada tanggal 28 April 2021 dengan judul 'Diprotes, Oakwood PIK: WNA yang lalu lalang sudah selesai karantina' kepada Tim Pembinaan dan Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari selasa tanggal 27 April 2021 telah dilakukan pemeriksaan pada usaha dimaksud dan didapati informasi bahwa usaha tersebut menerima WNA yang sedang repatriasi. Usaha yang Saudara kelola tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan dimana masih terdapat WNA yang berlalu-lalang pada area dan menggunakan fasilitas penunjang hotel.
2. Saudara tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 281 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.
3. Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini kepada usaha Saudara diberikan teguran tertulis. Selanjutnya apabila ditemukan pelanggaran pelindungan kesehatan masyarakat secara berulang, maka akan dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 (tiga) hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk sesuai dengan Pasal 19 ayat 2b Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan