Penerbangan Singapore Airlines PP Singapura-Bali Ditunda

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Penerbangan Singapore Airlines PP Singapura-Bali Ditunda

Sui Suadnyana - detikTravel
Selasa, 04 Mei 2021 20:00 WIB
Pesawat Singapore Airlines
Pesawat Singapore Airlines Foto: (Masaul/detikTravel)
Denpasar -

Rencana penerbangan internasional oleh Singapore Airlines dari Singapura-Bali resmi ditunda. Penundaan penerbangan tersebut diduga karena merebaknya kasus COVID-19 di sejumlah negara.

"Penerbangan SQ memang ditunda untuk penerbangan tanggal 4 Mei hari ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Bali Nusa Tenggara, Noviansyah dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (4/5/2021) malam.

Dirinya mengaku tidak mengetahui sampai kapan penerbangan maskapai Singapore Airlines ini bakal ditunda ke Bali. Semua itu, kata dia, tergantung keputusan dari pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum tahu (sampai kapan ditunda), tergantung pusat yang memutuskan. Dan untuk penerbangan internasional untuk pengangkutan cargo tidak masalah, tetap diizinkan," terang Noviansyah.

Ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai adanya penundaan penerbangan Singapore Airlines ini ke Bali. Menurutnya, hal ini lebih tepat disampaikan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar.

ADVERTISEMENT

"Terkait penundaan penerbangan SQ lebih tepat ditanyakan ke KKP, karena terkait dengan faktor kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19," kata dia.

Noviansyah menjelaskan, sebelumnya maskapai Singapore Airlines pulang-pergi (PP) Singapura-Bali memang bakal melakukan penerbangan ke Bali mulai 4 Mei 2021. Penumpang yang diangkut oleh maskapai tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Melalui aturan tersebut ditegaskan bahwa orang asing pemegang visa dan/atau izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan. Pemegang visa atau izin tinggal tersebut yakni visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar, Jefri Hasurungan Sitorus mengatakan, keputusan penundaan penerbangan Singapore Airlines berasal pusat. Tim Satgas yang dimaksud yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan dan Satgas Penanganan COVID-19.

"Bahwa untuk saat ini kedatangan PPLN baik WNA, WNI/PMI hanya dipusatkan melalui empat pintu Bandara, (yakni) Kualanamu, Soetta, Juanda dan Sam Ratulangi dan tiga laut (yaitu) Batam, Dumai dan Tanjung Pinang). Kewenangan ada di pusat," jelasnya.




(ddn/ddn)

Hide Ads