Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai segera mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Italia bernama HR Albani Roberto (75) karena menggelandang di Bali. Pendeportasian WNA tersebut tinggal menunggu tiket penerbangan dan paspor.
"Setelah diperiksa kami akan deportasi, namun sebelumnya deportasi kan kami harus menunggu tiket dan paspor yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra Tresnadita saat dihubungi detikcom, Jumat (7/5/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, WNA tersebut menggelandang di Bali karena kehabisan uang. Sementara ia tidak bisa kembali ke negaranya karena kehilangan paspor. Hingga saat ini pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai masih melakukan kontak dengan pihak kedutaan untuk membuat kembali paspor bule tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Lagi, Ada Kasus Bule Menggelandang di Bali |
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sudah menyerahkan bule tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Bule tersebut akan berada di sana hingga tiba waktu pendeportasian.
Suhendra menuturkan, HR Albani yang sudah hampir satu tahun hidup menggelandang di Bali karena kehabisan uang. Bule itu diduga telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dari sisi keimigrasian, bule itu juga telah menyalahgunakan izin tinggal yang sudah habis sejak satu tahun lalu.
Sebelumnya, bule Italia tersebut diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Dikarenakan sudah selama setahun menggelandang, bule tersebut banyak dibantu diberikan makan oleh warga sekitar.
"(Bule itu) ditemukan di Legian tepatnya Jalan Benesari Legian. Informasi di seputar katanya hampir setahun tinggal di sana sejak pandemi ini. (Dia tinggal) di emper-emper toko, pokoknya sejak pandemi ini (dia tinggal) di emper rumah, warung sepanjang Jalan Benesari itu," kata Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Rabu (5/5/2021).
Keberadaan bule tersebut didapatkan oleh pihak Limnas Desa Legian. Setelah diproses, bule tersebut dikirim ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut. Terlebih bule itu kini tak dilengkapi identitas apapun karena hilang.
Suryanegara menjelaskan, bule tersebut awalnya mempunyai usaha di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Suryanegara tak bisa menjelaskan bisnis apa yang dimiliki bule tersebut. Namun yang pasti, sejak Italia mengalami lockdown akibat pandemi COVID-19, bisnis bule tersebut menjadi terhenti sampai mengalami kebangkrutan.
"Endak tahu lho (bisnis apa). Mungkin gini (kerja sama) dengan luar negeri. Katanya seniman katanya dia," kata Suryanegara.
(elk/elk)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum