Mau Keluar Kota Bekasi? Ini Cara Bikin SIKM-nya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mau Keluar Kota Bekasi? Ini Cara Bikin SIKM-nya

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Sabtu, 08 Mei 2021 15:10 WIB
Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 resmi dimulai hari ini. Polda Metro Jaya pun melakukan penyekatan di sejumlah titik, salah satunya di Gerbang Tol Bekasi Barat.
Ilustrasi (Rengga Sancaya/detikTravel)
Bekasi -

Seperti DKI Jakarta, Pemkot Bekasi juga mengeluarkan SIKM untuk keluar Kota Patriot. Ini cara membuatnya.

Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Pedoman Izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi. Itu tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang Pedoman izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H / 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Di dalam surat Keputusan Wali Kota Tersebut dijelaskan tentang Operasi Peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H mulai diberlakukan bagi warga Kota Bekasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 kecuali perjalanan di wilayah algomerasi (Jabodetabek).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun bagi warga Bekasi yang ingin keluar Kota Patriot di masa larangan mudik, harus lebih dulu membuat Surat Izin Keluar Kota Bekasi yang bisa didapat di Kantor Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]



Persyaratan Penerbitan Surat Izin Keluar Kota Bekasi:

a. Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan dinas dan/atau bekerja
b. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari Kelurahan;
c. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian;
d. Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 1x24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah.

Alasan darurat Penerbitan Surat Izin Keluar Kota Bekasi:

a. Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta;
b. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan surat kematian;
c. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping);
d. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping);
e Pelayanan kesehatan darurat.

Hanya diketahui, SIKM tersebut hanya berlaku bagi warga Bekasi yang ingin keluar dari kawasan. Bagi yang ingin masuk Kota Bekasi, tidak diperlukan.

"Untuk masuk ke kota Bekasi tidak perlu membuat SIKM, terima kasih," keterangan Dishub Kota Bekasi.




(rdy/fem)

Hide Ads