Varian Baru Corona Terdeteksi, Karawang Tutup Semua Tempat Wisata

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Varian Baru Corona Terdeteksi, Karawang Tutup Semua Tempat Wisata

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Rabu, 19 Mei 2021 15:03 WIB
Berlokasi di Karawang Utara, wisata pantai Tanjungpakis jadi pilihan warga untuk menikmati liburan lebaran. Terlihat antusiasme pengunjung membludak di sepanjang bibir pantai.
Foto: (Yuda Febrian Silitonga/detikcom) Wisata Pantai Tanjungpakis Karawang
Karawang -

Varian virus Corona yang dikategorikan Variant of Concern (VoC) sudah masuk Indonesia, salah satunya di Karawang. Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menutup seluruh tempat wisata dan tempat hiburan di wilayah itu untuk menekan risiko penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19.

Di Karawang ada 2 kasus varian B117 yang merupakan varian baru yang pertama kali ditemukan di Inggris. 2 kasus itu merupakan para pekerja migran dari Malaysia dan Arab Saudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Karawang Yudi Yudiawan di Karawang, mengatakan seluruh tempat wisata ditutup selama 14 hari hingga akhir Mei 2021.

Ia menyampaikan, pengelola tempat wisata di wilayah Karawang akan mendapat sanksi dari Satgas Penanganan COVID-19 setempat jika tetap buka saat ada larangan dibukanya tempat wisata.

ADVERTISEMENT

Penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 556/2779-Disparbud tertanggal 17 Mei 2021.

Dalam Surat Edaran Bupati Karawang itu disebutkan kalau pelaku usaha pariwisata dan tempat hiburan itu harus menutup sementara usahanya, 17-30 Mei 2021.

Isi Surat Edaran Bupati Karawang itu juga melarang kegiatan car free day.

Menurut Yudi, kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19 di wilayah Karawang.

"Akan ada sanksi tegas bagi pengelola tempat wisata dan tempat hiburan yang tetap buka," katanya seperti dikutip dari Antara.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan sanksi bagi pelaku usaha tempat wisata dan tempat hiburan itu bisa sampai penutupan izin.

Ia menyebutkan kalau penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan itu dilakukan dalam penanganan penyebaran COVID-19, termasuk untuk mencegah kerumunan yang bisa memicu penularan COVID-19 di Karawang.

Sementara itu Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengatakan, atas arahan presiden, bagi wilayah masuk kategori zona merah, dan oranye dalam penyebaran COVID-19, harus menutup semua kawasan pariwisata, dan keramaian.

"Jadi Karawang termasuk zona oranye, atas arahan presiden itu, mulai hari ini, semua kawasan pariwisata ditutup, juga pusat keramaian," katanya Aep saat dihubungi melalui telepon selular, Rabu (19/5/2021).

Saat dikonfirmasi, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana, menambahkan, langkah penutupan ini setelah melihat jumlah pengunjung wisata yang membeludak di sejumlah tempat wisata.

"Atas kondisi tersebut, pihak pengelola wisata dan masyarakat pun mau tidak mau harus mematuhinya," katanya.

Ia juga mengatakan, salah satu pertimbangan ditutupnya tempat wisata juga sesuai dengan arahan presiden.

"Surat pemberitahuan penutupan tempat wisata sudah ditandatangani oleh Bupati Karawang, ibu Cellica Nurrachadiana dan diberikan kepada seluruh pengelola wisata di Karawang," ujar Fitra.

Surat edaran penutupan tempat wisata tersebut, selain menutup tempat wisata, sejumlah rumah makan dan tempat yang menyebabkan kerumunan akan ditutup.

"Dari tanggal 17 Mei sampai 30 Mei tempat wisata ditutup," katanya.

Selain itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang Yudi Yudiawan mengakui, keputusan pemerintah menutup tempat wisata sudah dipahami oleh pengelola wisata. "Mereka sudah mengerti dan berharap agar situasinya bisa membaik," kata Yudi melalui WhatsApp.




(ddn/fem)

Hide Ads