Kemenparekraf menganggarkan Rp 60 miliar Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) ke pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Saat ini, sudah ada link yang bisa diakses untuk umum bisa mendaftar.
Dijelaskan Menparekraf Sandiaga Uno, dalam tiap tahun penyelenggaraannya, BIP terus mengalami peningkatan. Dari segi jumlah penerima dan penyaluran dana, pada tahun 2020 lalu, BIP dianggarkan sebesar Rp 24 miliar.
"Dana itu disalurkan kepada 232 penerima dari 6 subsektor ekonomi kreatif & pariwisata. Sementara, pada 2021 penyaluran dana BIP meningkat tiga kali lipat menjadi Rp60 miliar," terang Sandi dalam temu wartawan, Senin (7/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besar harapan saya, para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif terutama pelaku UMKM yang membutuhkan uluran tangan pemerintah dapat berperan aktif dan lebih banyak industri yang memaksimalkan program BIP ini," imbuh dia.
"Sehingga nantinya, melalui program ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan tentunya membuka peluang kerja yang seluas-luasnya," kata dia lagi.
BIP Kemenparekraf sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha). Bantuan yang diterima bisa mencapai Rp 200 juta.
"Untuk BIP Reguler diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum yaitu perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi, maupun badan usaha tidak berbadan hukum yaitu CV, dengan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp 200 juta per penerima," terang Sandi.
"Sedangkan BIP JPU dapat diikuti oleh semua jenis badan usaha, dengan maksimal bantuan sebesar Rp 20 juta per penerima," imbuh dia.
Meski anggaran yang diberikan semakin besar, Kemenparekraf tetap melakukan seleksi dan kurasi yang melibatkan praktisi berpengalaman. Pola pendekatan yang dilakukan ke sumber pembiayaan mempertimbangkan pemberdayaan tenaga kerja kreatif yang bertalenta demi meningkatkan kapasitas usahanya dan menghasilkan lebih banyak produksi dan kualitas karyanya.
"Dana BIP yang semakin besar di tahun ini diharapkan dapat menjadi stimulus nyata bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk menggerakkan ekonomi," terang Sandi.
"Terkait pendaftaran serta syarat dan ketentuan dapat diakses melalui website: https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/," jelas dia.
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol