Masa Berlaku Swab Antigen Terbaru, Berapa Lama?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Masa Berlaku Swab Antigen Terbaru, Berapa Lama?

Tim detikcom - detikTravel
Selasa, 08 Jun 2021 21:16 WIB
Tenaga kesehatan dari Puskesmas Jurangmangu melakukan tes swab antigen kepada warga di RT RT 7 dan 3 RW 5, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangsel, Banten, Senin (7/6/2021). Tes tersebut setelah 7 anggota keluarga di RT tersebut terindikasi positif virus Corona Covid-19, pada pekan lalu. Upaya ini sebagai upaya tracing atau pelacakan untuk menekan penyebaran virus.
Foto: Ilustrasi tes swab (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Traveler yang hendak pergi ke luar kota harus melakukan tes swab antigen sebagai salah satu syarat perjalanan. Masa berlakunya berapa lama ya? Mari simak ketentuannya!

Kementerian Perhubungan menegaskan syarat perjalanan untuk ke luar kota akan tetap diberlakukan. Syarat perjalanan yang berlaku akan mengacu pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Syarat ini berlaku untuk semua calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), periode: 1 Juni 2021-hingga pemberitahuan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap calon penumpang yang hendak bepergian memerlukan hasil tes dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Negatif Antigen (2x24 Jam sebelum keberangkatan)
2. Negatif GeNose C-19 (1x24 Jam sebelum keberangkatan)
3. Negatif Swab/PCR Test dengan waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan)

Dokumen negatif swab antigen COVID-19 ini hanya berlaku 2x24 jam. Artinya, tes Swab Antigen harus dilakukan 2 hari sebelum keberangkatan.

ADVERTISEMENT

Syarat tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan. Traveler diwajibkan menunjukkan dokumen negatif COVID-19. Baik berupa rapid test antigen, swab PCR, maupun GeNose.

Saat Uji Kesehatan, calon penumpang akan dikelompokkan menjadi dua guna mempermudah verifikasi. Pengelompokan itu berdasarkan usia:

1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.

2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

Selain dokumen hasil tes Swab Antigen negatif, jangan lupa juga untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Hac) sebelum dan setelah penerbangan, ya traveler!




(wsw/ddn)

Hide Ads