RUU KUHP terkait hukuman penjara bagi pihak yang menghina DPR dan Presiden tengah jadi perbincangan. Namun, bukan Indonesia saja yang demikian.
Sebelumnya diberitakan, RUU KUHP mengancam orang yang menghina lembaga negara seperti DPR dan Presiden hukuman penjara maksimal 2 tahun penjara. Lantas, RUU itu pun langsung menuai kritik banyak pihak.
Tak sedikit yang berujar, jika RUU KUHP itu menjadi bentuk tangan besi dari lembaga Pemerintah apabila disahkan. Terlebih, Indonesia merupakan sebuah negara demokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun demikian, ternyata ada negara yang lebih ketat dalam mengatur kebebasan berpendapat warganya, salah satunya Belarusia.
![]() |
Dikutip dari Associated Pers, Presiden Belarusia Alexander Lukashenko telah meneken aturan yang memungkinkan pemrotes diproses hukuman penjara hingga tiga tahun apabila berpartisipasi dalam sebuah demo. Diketahui, aturan itu baru diteken Alexander pada hari Selasa (8/6).
Aturan itu menjadi bentuk perlawanan Alexander bagi demonstran yang ingin menggulingkan sang Presiden, setelah berkuasa selama 27 tahun lamanya. Aturan baru itu juga diketahui lebih tegas daripada sebelumnya.
Sebelumnya, sebuah aksi demo akan diberi sanksi atau hukuman penjara yang bervariasi dari beberapa hari hingga dua minggu. Kini, barangsiapa yang ketahuan ikut demo maksimal dua kali selama setahun bisa terancam hukuman itu.
Tak hanya bagi pendemo, hukuman maksimal berupa hukuman penjara 3-5 tahun juga bisa diberikan pada orang yang melanggar aturan Pemerintah.
Terbukti, sekitar 35 ribu pendemo telah ditangkap dengan ratusan dipukuli oleh polisi akibat aksi mereka menolak Alexander untuk kembali menjabat. Sejumlah jurnalis dan media besar juga dihalang-halangi untuk memberitakan kebenaran.
Puncaknya terjadi pada 23 Mei lalu, ketika penerbangan seorang jurnalis bernama Raman Pratasevich dari Yunani ke Lithuania dialihkan ke Minsk. Tak lama, ia ditangkap dan dipaksa untuk berbohong atas perlawanannya.
Semoga saja RUU KUHP yang tengah diperbincangkan itu tidak membuat demokrasi kandas seperti di Belarusia.
(rdy/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!