Negara Ini 'Haramkan' Pendemo, Ancam Hukuman Penjara!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Negara Ini 'Haramkan' Pendemo, Ancam Hukuman Penjara!

Tim detikcom - detikTravel
Kamis, 10 Jun 2021 06:11 WIB
Pesawat Ryanair rute Yunani-Lithuania dipaksa untuk alihkan penerbangan ke Belarusia untuk tangkap jurnalis Roman Protasevich. Aksi itu picu kemarahan publik.
Ilustrasi (Getty Images/Omar Marques)
Minsk -

RUU KUHP terkait hukuman penjara bagi pihak yang menghina DPR dan Presiden tengah jadi perbincangan. Namun, bukan Indonesia saja yang demikian.

Sebelumnya diberitakan, RUU KUHP mengancam orang yang menghina lembaga negara seperti DPR dan Presiden hukuman penjara maksimal 2 tahun penjara. Lantas, RUU itu pun langsung menuai kritik banyak pihak.

Tak sedikit yang berujar, jika RUU KUHP itu menjadi bentuk tangan besi dari lembaga Pemerintah apabila disahkan. Terlebih, Indonesia merupakan sebuah negara demokrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pun demikian, ternyata ada negara yang lebih ketat dalam mengatur kebebasan berpendapat warganya, salah satunya Belarusia.

Pesawat Ryanair rute Yunani-Lithuania dipaksa untuk alihkan penerbangan ke Belarusia untuk tangkap jurnalis Roman Protasevich. Aksi itu picu kemarahan publik.Pesawat Ryanair rute Yunani-Lithuania dipaksa untuk alihkan penerbangan ke Belarusia untuk tangkap jurnalis Roman Protasevich. Aksi itu picu kemarahan publik (Getty Images/Omar Marques)

Dikutip dari Associated Pers, Presiden Belarusia Alexander Lukashenko telah meneken aturan yang memungkinkan pemrotes diproses hukuman penjara hingga tiga tahun apabila berpartisipasi dalam sebuah demo. Diketahui, aturan itu baru diteken Alexander pada hari Selasa (8/6).

ADVERTISEMENT

Aturan itu menjadi bentuk perlawanan Alexander bagi demonstran yang ingin menggulingkan sang Presiden, setelah berkuasa selama 27 tahun lamanya. Aturan baru itu juga diketahui lebih tegas daripada sebelumnya.

Sebelumnya, sebuah aksi demo akan diberi sanksi atau hukuman penjara yang bervariasi dari beberapa hari hingga dua minggu. Kini, barangsiapa yang ketahuan ikut demo maksimal dua kali selama setahun bisa terancam hukuman itu.

Tak hanya bagi pendemo, hukuman maksimal berupa hukuman penjara 3-5 tahun juga bisa diberikan pada orang yang melanggar aturan Pemerintah.

Terbukti, sekitar 35 ribu pendemo telah ditangkap dengan ratusan dipukuli oleh polisi akibat aksi mereka menolak Alexander untuk kembali menjabat. Sejumlah jurnalis dan media besar juga dihalang-halangi untuk memberitakan kebenaran.

Puncaknya terjadi pada 23 Mei lalu, ketika penerbangan seorang jurnalis bernama Raman Pratasevich dari Yunani ke Lithuania dialihkan ke Minsk. Tak lama, ia ditangkap dan dipaksa untuk berbohong atas perlawanannya.

Semoga saja RUU KUHP yang tengah diperbincangkan itu tidak membuat demokrasi kandas seperti di Belarusia.




(rdy/fem)

Hide Ads