Roni menyebut kegiatan restoran/rumah makan, formal maupun informal, makan di tempat dibatasi sebesar 50 persen. Itupun dibatasi buka hingga pukul 21.00 WIB.
"Restoran dan rumah makan sampai pukul 21.00 WIB. Kegiatan PKL dan angkringan dengan ketentuan jam operasional sampai jam 21.00 WIB," kata Roni.
Ketentuan lainnya, tambah Roni, bisa dibaca di edaran bupati. Perpanjangan PPKM itu berlaku mulai 15 Juni sampai 28 Juni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpanjang pelaksanaan PPKM Mikro pada tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan 28 Juni 2021 dengan evaluasi secara dinamis terhadap perkembangan epidemiologis dan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan," ujar Roni.
Simak Video "Video: Jejak Misterus Situs Candi Karangnongko di Klaten"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan