Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten dan Pemkab Klaten menutup semua objek wisata Klaten. Penutupan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu.
Penutupan objek wisata Klaten untuk menekan pertumbuhan kasus Covid-19 itu dituangkan dalam surat edaran perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Surat edaran sudah ada. Objek wisata tutup pada hari Sabtu dan Minggu pada minggu pertama dan ketiga," kata Tim Ahli Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten dokter Roni Roekmito pada detikcom, Jumat (18/6/2021) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roni menyebut penutupan objek wisata itu akan dievaluasi setiap saat. Bahkan jika masuk zona merah tentu akan berbeda lagi.
"Kalau besok Senin masuk zona merah ketentuannya lain lagi. Akan menyesuaikan situasi perkembangan COVID," ujar Roni.
Kebijakan penutupan objek wisata Klaten pada Sabtu dan Minggu itu, papar Roni, sudah dituangkan dalam edaran 443.5/ 129 tentang perpanjangan PPKM. Dalam surat edaran itu, tidak ada pengecualian objek wisata yang ditutup, seluruh objek wisata ditutup akhir pekan ini.
"Ketentuan berlaku untuk semua daya tarik wisata, baik berupa wisata alam, wisata tirta, wisata religi dan wisata budaya/sejarah. Saat buka diterapkan pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB," kata Roni.
![]() |
Untuk usaha wisata, sambung Roni, seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game oline, tempat olahraga, dan usaha sejenis lainnya yang berada dalam zona merah tingkat RT ditutup. Adapun untuk yang berada di zona hijau, zona kuning, dan zona oranye Covid-19 dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Di luar zona merah dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Pengunjung dibatasi maksimal 30 persen dan pengelola wisata, wahana permainan atau jenis lainnya wajib menyediakan perlengkapan standar protokol kesehatan," Roni menegaskan.
Halaman berikutnya ---> Aturan untuk Rumah Makan, Cafe, dan PKL di Klaten Selama PPKM
Roni menyebut kegiatan restoran/rumah makan, formal maupun informal, makan di tempat dibatasi sebesar 50 persen. Itupun dibatasi buka hingga pukul 21.00 WIB.
"Restoran dan rumah makan sampai pukul 21.00 WIB. Kegiatan PKL dan angkringan dengan ketentuan jam operasional sampai jam 21.00 WIB," kata Roni.
Ketentuan lainnya, tambah Roni, bisa dibaca di edaran bupati. Perpanjangan PPKM itu berlaku mulai 15 Juni sampai 28 Juni.
"Perpanjang pelaksanaan PPKM Mikro pada tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan 28 Juni 2021 dengan evaluasi secara dinamis terhadap perkembangan epidemiologis dan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan," ujar Roni.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan