Imbas PPKM Mikro yang Diperkuat untuk Sektor Pariwisata di DKI Jakarta

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Imbas PPKM Mikro yang Diperkuat untuk Sektor Pariwisata di DKI Jakarta

Tim detikcom - detikTravel
Senin, 21 Jun 2021 16:11 WIB
Langit kota Jakarta terlihat cerah di kawasan CFD Bunderan HI, Jakarta, Minggu (12/01/2020). Yuk lihat.
Foto: Rengga Sancaya

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro diperkuat. Penguatan itu akan dilakukan mulai besok, 22 Juni hingga 5 Juli mendatang untuk menekan COVID-19.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro. Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian diri akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli 2 minggu ke depan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam jumpa pers virtual, Senin (21/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penguatan PPKM Mikro itu nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri. Salah satu yang diatur adalah soal operasional tempat usaha, khususnya restoran maupun warung makan. Airlangga mengatakan dine in atau makan di tempat hanya diperbolehkan maksimal 25 persen.

"Kemudian kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal ini untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25% dari kapasitas dan sisanya di-take away ataupun dibawa pulang," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, untuk layanan pesan-antar, mengikuti jam operasional tempat makan. Layanan pesan-antar maksimal pukul 20.00 WIB.

"Layanan pesan-antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasional restoran jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Nah kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," kata Airlangga.

Pasar hingga pusat perbelanjaan juga hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Airlangga mengatakan kapasitas pengunjung juga paling banyak 25 persen dari kapasitas.

"Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan mall ataupun pasar dan pusat perdagangan jam operasional maksimal sampai jam 20.00. Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas," ujar dia.


(rdy/ddn)

Hide Ads