Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro bakal diperketat mulai 22 Juni-5 Juli 2021. Hal itu disampaikan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto pada Senin (21/6/2021).
"Yang kita lakukan adalah penguatan dari PPKM Mikro yang mengatur berbagai kegiatan, di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan, jadi mengatur kegiatan-kegiatan masyarakat di 11 sektor," kata Airlangga melalui siaran langsung di Youtube Sekretariat Presiden.
Berikut ini aturan lengkap PPKM mikro:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1) Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja: Perkantoran Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah)
Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta
- Zona Merah: WFH 75% dan WFO 25%.
- Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
- Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
- Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan Pemerintah Daerah.
2) Kegiatan Belajar Mengajar: Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan:
- Zona Merah: dilakukan secara Daring.
- Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian DikbudRistek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
3) Kegiatan Sektor Esensial: Lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional. Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall
- Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4) Kegiatan Restoran: Warung makan, Rumah makan, Restoran, Kafe, Pedagang Kaki lima, Lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall
- Makan/minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas.
- Pembatasan jam operasional s.d. Pukul 20.00.
-Layanan pesan-antar/dibawa pulang sesuai jam operasional restoran.
-Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: DKI Jakarta Disarankan Lakukan Lockdown |
5) Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall: Pusat perbelanjaan, Mall, Pusat Perdagangan
- Pembatasan jam operasional s.d. Pukul 20.00.
- Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas.
6) Kegiatan Konstruksi: Kegiatan Konstruksi
- Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7) Kegiatan Ibadah: Tempat Ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Tempat Ibadah lainnya)
- Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8) Kegiatan di Area Publik: Area publik (Fasilitas umum, Taman umum, Tempat Wisata umum, area publik lainnya)
- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
9 ) Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan: Lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan
- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
10) Rapat, Seminar, Pertemuan Luring: Lokasi Rapat/Seminar/Pertemuan, di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan
- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11) Transportasi Umum: Kendaraan umum, Angkutan massal, Taksi (konvensional dan online), Ojek (online dan pangkalan), Kendaraan sewa/rental
-Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Komentar Terbanyak
Study Tour Dilarang, Bus Pariwisata Tak Ada yang Sewa, Karyawan Merana
Penumpang Pria yang Bawa Koper saat Evakuasi Pesawat Dirujak Netizen
Suhu Bromo Kian Menggigit di Puncak Kemarau