Pemerintah Hong Kong resmi melarang seluruh penerbangan penumpang dari Indonesia ke negaranya mulai 25 Juni. Ini terkait langkah pencegahan COVID-19.
Dilansir dari Channel News Asia, Kamis (24/6/2021) pemerintah Hong Kong menilai kedatangan penumpang dari Indonesia ini memiliki risiko penularan COVID-19 yang sangat tinggi. Keputusan diambil dengan melihat kasus COVID-19 yang diimpor dari Indonesia telah melewati ambang batas yang ditetapkan pusat keuangan global.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Hong Kong merupakan negara yang menjadi tempat mencari nafkah bagi para tenaga kerja asing. Indonesia dan Filipina menjadi dua negara penyumbang tenaga kerja terbesar di Hong Kong.
Selain Indonesia, Hong Kong juga melarang kedatangan pelancong dari India, Nepal, Pakistan, dan Filipina. Sebabnya adalah ditemukan 5 atau lebih penumpang yang dinyatakan positif COVID-19 pada saat sampai di Hong Kong. Di samping itu, mereka juga menemukan 10 atau lebih penumpang yang positif COVID-19 ketika menjalani masa karantina.
Saat ini, Hong Kong mencatat ada lebih dari 11.800 kasus COVID-19 di negaranya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 210 orang meninggal. Meski terbilang telah mampu mengendalikan penularan COVID-19 di negaranya, Hong Kong masih harus bergulat dengan virus Corona impor dari negara lain.
Sebelumnya diberitakan bahwa otoritas Hong Kong melarang maskapai Garuda Indonesia masuk ke negaranya mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Tindakan ini diambil karena ditemukan 4 penumpang positif COVID-19 dalam penerbangan Jakarta-Hong Kong.
Selanjutnya: Penjelasan Kemlu
Simak Video "Video: Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Bagaimana dengan Indonesia?"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan