Wisata Kuningan Ditutup, Pengelola Curhat: DP Dikembalikan-Bingung Bayar Karyawan

Bima Bagaskara - detikTravel
Kamis, 24 Jun 2021 14:56 WIB
Foto: Bima Bagaskara
Kuningan -

Pemerintah Kabupaten Kuningan menutup sementara seluruh objek wisata, bumi perkemahan dan glamping selama 14 hari terhitung mulai 16 hingga 28 Juni 2021. Keputusan itu tidak terlepas dari melonjaknya kasus positif COVID-19 di Kabupaten Kuningan akhir-akhir ini.

Penutupan yang sudah berjalan sepekan lebih ini menyisakan kisah pilu dari para pengelolanya. Kerugian karena harus mengembalikan biaya reservasi hingga kebingungan untuk membayar gaji karyawan menjadi penyebabnya.

Seperti yang dialami pengelola wisata Star Camp Glamping Ipukan yang berada di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur. Mereka harus merugi hingga belasan juta akibat kebijakan pemerintah yang menutup objek wisata selama dua pekan.

"Jelas rugi, perkiraan sampai Rp 18 juta kerugian selama penutupan 14 hari ini," kata Herry salah satu pengelola Star Camp Glamping Ipukan saat berbincang dengan detikcom, Kamis (24/6/2021).

Star Camp Glamping Ipukan (Bima Bagaskara/detikTravel)

Kerugian itu diakibatkan lantaran pengelola Star Camp Glamping Ipukan harus mengembalikan uang muka yang telah dibayar pengunjung. Selain itu, mereka juga harus membayar sejumlah logistik yang telah dipesan.

"Dua minggu ini ada 20 tenda yang sudah membayar uang muka. Karena ada larangan buka ini, ya mau tidak mau kita harus kembalikan uang muka itu. Belum lagi kita juga harus bayar logistik yang sudah dipesan, logistik ini kan buat kebutuhan pengunjung," ungkapnya.

Tidak sampai di situ, Herry juga harus memutar otak untuk bisa membayar gaji karyawan. Meski jumlahnya tidak banyak namun tetap saja hal tersebut membuat kepala pusing tujuh keliling.

"Gaji karyawan juga, ini kan mau waktunya gajian, kami harus bayar gaboleh telat. Kalau bos mah tidak tahu-menahu soal gaji karyawan, itu urusan kita yang mengelola disini. Pusing mas," imbuhnya.

Selain itu Herry juga mengeluhkan aturan yang dibuat Bupati Kuningan itu tidak berlaku untuk hotel. Padahal kata Herry, potensi penularan virus di hotel jauh lebih tinggi ketimbang di penginapan glamping.

"Anehnya kenapa hotel tidak ditutup juga, padahal kalau dipikir-pikir di hotel itu tempatnya tertutup jauh lebih beresiko menularkan virus. Sementara glamping ini, kan di alam terbuka, jumlah tendanya juga tidak sebanyak hotel, prokes sama-sama diterapkan. Harusnya hotel juga ditutup," tandasnya.

Seperti diketahui, Bupati Kuningan telah mengeluarkan aturan penutupan tempat wisata, perkemahan dan glamping yang tertuang dalam Instruksi Bupati Kuningan Nomor 2 Tahun 2021 tentang penekanan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan pengendalian corona virus di Kabupaten Kuningan pada 16 Juni 2021 kemarin.

"Kegiatan masyarakat berupa resepsi hajatan pernikahan atau khitanan, penyelenggaraan acara hiburan, hobi, komunitas, objek wisata, hiburan malam, bumi perkemahan dan glamping dilarang untuk dilakukan mulai tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan 28 Juni 2021" tulis instruksi tersebut.



Simak Video "Video Keluhan Warga soal Kabel Semrawut di Kuningan"

(rdy/rdy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork