Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali memperpanjang masa penutupan objek wisata hingga tujuh hari ke depan. Kasus COVID-19 yang terus melonjak jadi penyebabnya.
"Iya betul diperpanjang dari 29 Juni sampai 5 Juli," kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kuningan Toto Toharudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/6/2021).
Menurut Toto perpanjangan penutupan objek wisata di Kabupaten Kuningan disebabkan karena kenaikan kasus COVID-19 yang semakin menggila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menikmati Udara Segar di Sukageuri View |
"Kenaikan kasus Covid sedang menggila di Kuningan, kasusnya terus meningkat. Makanya, untuk menjaga hal yang tidak diinginkan wisata kita tutup lagi. Kita mengedepankan kemanusiaan dulu nanti kalau sudah tiba waktunya kita dorong juga ekonomi," dia menambahkan.
Toto juga mengaku sudah menyosialisasikan perpanjangan penutupan objek wisata kepada para pengelola. Tapi, Pemkab Kuningan terkendala untuk memberi penjelasan secara langsung.
Sosialisasi ke pengelola wisata baru via grup-grup Whatsapp saja, idealnya kan dikumpulkan pengelola wisata itu untuk diberi penjelasan, tapi sekarang tidak mungkin khawatir menimbulkan kerumunan," Toto menambahkan.
"Sementara bersabar dulu sampai tanggal 5 Juli karena ngeri juga kasusnya sekarang ini," kata dia.
Selain memperpanjang penutupan menutup objek wisata Kuningan, kegiatan masyarakat berupa resepsi atau hajatan secara terbuka maupun tertutup hingga penyelenggaraan acara hiburan dan kegiatan olahraga juga dilarang.
Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Kuningan hingga hari ini mencapai 9.121 kasus. Jumlah ini bertambah 231 kasus dari hari Senin (28/6/2021) kemarin. Sementara untuk kasus meninggal dunia total sudah mencapai 256 kasus.
Simak video 'Opsi PPKM Darurat Muncul Saat Corona Makin Menggila':
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum