Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Rabu, 30 Jun 2021 07:12 WIB

TRAVEL NEWS

Tekan Covid-19, Wisatawan ke Gunungkidul Wajib Bawa Hasil Antigen Negatif

Wisatawan bermain air di kawasan Pantai Baron, Tanjungsari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Senin (7/6/2021). Destinasi wisata yang menawarkan pemandangan pantai dan kuliner makanan laut tersebut masih menjadi destinasi andalan di Gunungkidul. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.
Ilustrasi wisata Gunungkidul (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
Gunungkidul -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mewajibkan wisatawan asal luar daerah yang berkunjung ke tempat wisata untuk menunjukkan surat hasil rapid antigen negatif. Itu demi menekan laju kasus Covid-19.

Peraturan itu mengacu pada Intruksi Bupati (Inbup) nomor 443/2707 yang diteken langsung Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Inbup tersebut berisi mengenai perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Gunungkidul untuk pengendalian Covid-19.

Dalam instruksi tersebut, khususnya pada poin kesembilan huruf H, mengatur tentang pelaksanaan kegiatan pada area publik yang meliputi fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya. Salah satu poinnya adalah mewajibkan wisatawan mengantongi surat bebas Covid-19 saat berwisata di Gunungkidul.

Aturan itu berlaku hingga 5 Juli 2021.

"Semua pengunjung harus membawa atau menunjukkan hasil rapid antigen negatif," kata Sunaryanta merujuk Inbup yang dilihat detikcom hari ini, Selasa (29/6/2021).

Selanjutnya, pada poin 2 diinstruksikan untuk dilakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB. Selain itu, jumlah pengunjung destinasi wisata dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

"Poin 3, jika pada destinasi wisata terdapat pelaku wisata terkonfirmasi positif Covid-19 maka destinasi wisata tersebut ditutup untuk sementara waktu hingga wilayah tersebut dinyatakan aman," kata dia.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul Hary Sukmono mengaku telah mengetahui Inbup tersebut. Menurutnya, aturan tersebut telah disebarkan kepada pengelola tempat wisata di Gunungkidul.

"Langsung kami tindaklanjuti dan mulai hari ini sudah diedarkan ke seluruh pelaku wisata dan petugas kami di lapangan," katanya.



Simak Video "Wanita Open BO Siksa Anak di Bawah Umur Karena Disindir Tak Modal"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA