Kegiatan publik
Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Kab/Kota Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, usulan rancangan itu baru dari KCPEN. Masih ada satu versi lagi yang diusung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Usulan mana yang akan diambil, tentu akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo selaku pemegang komando tertinggi. Hanya harus diakui, PPKM Darurat mungkin adalah apa yang dibutuhkan Indonesia saat ini, mengingat jumlah kasus yang terus melonjak dan pecah rekor terus menerus.
ADVERTISEMENT
(rdy/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol