Maskapai penerbangan swasta yang baru Super Air Jet, akhirnya mengantongi Sertifikat Operator Penerbangan (Air Operator Certificate/ AOC) nomor 121-060.
Persetujuan yang diberikan oleh Otoritas Penerbangan Nasional dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Kementerian Perhubungan RI untuk mengizinkan Super Air Jet mengoperasikan pesawat udara tujuan komersial.
Seluruh proses pembentukan Super Air Jet melalui prosedur yang panjang dan telah dijalankan menurut ketentuan dari perundang-undangan yang berlaku.
Super Air Jet telah memenuhi proses sertifikasi, dimana tahapan dilaksanakan selama 9 (sembilan) bulan mengacu kepada ketentuan ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional). Dalam memenuhi proses sertifikasi ini, Super Air Jet berhasil melalui 5 (lima) tahapan atau fase, yaitu Pre-Application, Formal Application, Document Compliance, Demonstration & Inspection, dan Certification.
"Super Air Jet mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, meliputi regulator, pengelola bandar udara, pengatur lalu lintas udara, lembaga lainnya yang terkait atas kerjasama, koordinasi selama ini. Harapan utama, sinergitas dapat terjalin dengan baik," ujar Direktur Utama (Chief Executive Officer) Super Air Jet, Ari Azhari dalam pernyataan yang dirilis, Rabu (30/6/2021).
Selain itu, Super Air Jet memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada manajemen, awak pesawat, teknisi, flight operation officer (FOO) serta seluruh karyawan lainnya yang telah menunjukkan keseriusan, dedikasi serta kerja keras dalam mendirikan maskapai yang mengutamakan kekinian.
Super Air Jet juga telah mengantongi Surat Izin Usaha Angkutan Udara Berjadwal (SIUAU-NB) dengan Nomor SIUAU/NB-036, memiliki kode penerbangan "IU" dari IATA (Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional), "SJV" dari ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional) serta "PROSPER" untuk Kode Panggil (Callsign) di udara.
Selanjutnya Armada Super Air Jet
Simak Video "Video: Alasan Lion Air Cs Buat Kebijakan Bagasi Gratis Jadi 10 Kilogram"
(ddn/ddn)