PPKM Darurat 3-20 Juli, Mal dan Tempat Wisata Ditutup

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

PPKM Darurat 3-20 Juli, Mal dan Tempat Wisata Ditutup

Putu Intan - detikTravel
Kamis, 01 Jul 2021 15:19 WIB
Jakarta -

PPKM Darurat resmi berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Ada sejumlah aturan baru pada PPKM kali ini, termasuk mal dan tempat wisata yang ditutup.

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menarik rem darurat untuk menghindari makin melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia. Keputusan ini diambil usai Jokowi mendapatkan saran dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi melalui keterangan pers, Kamis (1/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi memastikan PPKM darurat akan lebih ketat daripada pembatasan sebelumnya. Rincian aturan diserahkan ke Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Presiden memerintahkan saya 2 hari lalu untuk menyiapkan penanganan Jawa dan Bali yang disebut implementasi PPKM Darurat Jawa dan Bali yang akan saya jelaskan dengan cepat," ujar Luhut dalam konferensi pers melalui Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.

ADVERTISEMENT

Luhut menjelaskan lebih rinci mengenai kondisi COVID-19 yang memburuk dalam seminggu terakhir. Jumlah kasus meningkat sementara ketersediaan tempat tidur untuk pasien terbatas.

"Kita sangat tahu kasus COVID-19 mengalami peningkatan tertinggi selama satu minggu terakhir. Kemarin 21.800 kasus baru dan 467 orang meninggal, ini yang tertinggi selama 1,5 tahun COVID-19 ini. Dan kalau kita lihat keterisian tempat tidur melebihi puncak keterisian pasca Nataru, dari 52.000 menjadi 76.000 atau 230% naik," ujar Luhut memaparkan.

Salah satu poin aturan dalam PPKM Darurat ini adalah mengenai penutupan fasilitas publik, termasuk mal dan tempat wisata yang mengundang kerumunan. Dengan ditutupnya fasilitas tersebut, diharapkan kasus COVID-19 dapat turun menjadi di bawah 10.000 kasus.

"Pusat perbelanjaan ditutup sementara. Tidak ada mal buka sampai 20 Juli, sampai (kasus COVID-19) di bawah 10.000," kata Luhut.

Selain itu untuk berbagai tempat makan juga dilarang melaksanakan kegiatan makan di tempat. Dengan kata lain, mereka hanya boleh melayani delivery atau take away.

"Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," ujar Luhut.

Di samping itu, tempat wisata serta tempat-tempat yang menyelenggarakan kegiatan seni budaya dan olahraga juga ditutup saat PPKM Darurat diterapkan. "Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara," katanya.

(pin/ddn)

Hide Ads