Pelanggar aturan dalam PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 bakal dikenakan sanksi. Termasuk pelanggar aturan perjalanan dapat dipidana.
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021). Tito menyampaikan sejumlah sanksi yang akan dikenakan pada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Tetap digunakan undang-undang yang ada, misalnya UU yang terkait dengan masalah penegakan protokol kesehatan pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU tentang Wabah Penyakit Menular (UU No 4 Tahun 1984). Semuanya itu ada sanksi pidananya," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi pidana akan diberikan apabila terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster COVID-19. Mereka dapat dikenakan pasal KUHP.
"Di antaranya, kalau seandainya terjadi kerumunan, pembuat kerumunan besar yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan sehingga terjadi penularan, nah itu dapat dikenakan pidana, bahkan pidananya cukup lama waktunya," ujarnya.
"KUHP kemudian juga bisa dikenakan kalau seandainya sudah diperintahkan berhenti, tidak melakukan perjalanan karena itu akan... sudah diatur tidak boleh. Atau misalnya ada tempat yang jam 8 harusnya ditutup, tapi kemudian tidak dilaksanakan, melawan ada pasalnya, pasal 212 sampai 218 KUHP, melawan perintah petugas yang sah," kata dia.
Berikut ini peraturan perundangan dan sanksi terkait penerapan protokol kesehatan:
KUHP
Pasal 212 KUHP
Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 218 KUHP
Diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Pasal 14
(1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
(2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kerungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000
Adapun untuk orang-orang yang melakukan perjalanan domestik menggunakan moda transportasi jarak jauh yakni pesawat, bis, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksin dosis I. Lalu mereka juga wajib untuk menyertakan bukti PCR H-2 untuk pesawat dan Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol