PHRI minta kompensasi
Kebijakan PPKM darurat di antaranya yaitu mall dan tempat wisata ditutup, WFO diterapkan 50 persen untuk sektor essensial, seperti perbankan hingga perhotelan non penanganan karantina COVID-19. Restoran pun ditetapkan hanya menerima layanan take a way dan delivery.
Tentu hal ini sangat berdampak pada sektor perhotelan dan restoran yang hingga kini masih dalam situasi sulit. Sekretaris Jenderal PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia), Maulana Yusran berharap, walau diterapkan PPKM darurat, pemerintah memberi kompensasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan ada di situasi yang nggak ada pilihan ya nomor satu, karena situasinya emang makin jelek, namun di sisi lain kami berharap juga dari sisi kebijakan yang dikeluarkan PPKM ini ada juga kebijakan kompensasi sebenarnya yang kami harapkan kepada pemerintah, karena ini situasinya kan memang cukup berat juga ya," kata Maulana
Dengan diterapkannya kebijakan PPKM darurat operasional hotel dan restoran semakin terbatas. Sehingga PHRI berharap hak ini juga berimbang dengan kompensasi yang diberikan.
"Tentu tidak bisanya beroperasional dengan maksimal ini tetap harus diimbangi juga dengan kompensasi yang diberikan dari pemerintah terhadap para pelaku usaha yang nggak bisa sama sekali bergerak dengan adanya kebijakan ini, itu yang kami harapkan," kata Maulana.
Simak Video "Video: PHRI Bali Bicara Akomodasi Ilegal di Balik Turunnya Tingkat Hunian Hotel"
[Gambas:Video 20detik]
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!