Seluruh destinasi wisata di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditutup selama pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Satgas COVID-19 Kulon Progo beserta TNI dan Polri terjun langsung menutup tempat wisata pada hari ini.
Salah satu objek wisata yang ditutup adalah Pantai Glagah di Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon. Di sini, tim gabungan memasang banner bertuliskan "Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Virus COVID-19 Maka Destinasi Wisata ini Ditutup Mulai 3-20 Juli". Banner tersebut dipasang membentang di tempat pemungutan retribusi.
"Semua objek wisata Kulon Progo hari ini kita tutup, sebagai bentuk pendisiplinan dari Intruksi PPKM Darurat. Setelah ini, akan kami pantau secara berkala dan nantinya akan ada sanksi terhadap pelanggaran prokes, berupa teguran hingga sanksi hukum," ujar Ketua Satgas COVID-19 Kulon Progo, Fajar Gegana, usai penutupan objek wisata Kulon Progo, Sabtu (3/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang juga wakil bupati Kulon Progo itu juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi PPKM Darurat sebagai upaya menekan jumlah kasus positif COVID-19. Menurutnya, jika angka kasus tak kunjung menurun bukan tidak mungkin PPKM darurat dapat diperpanjang.
"Kalau angka kasusnya tidak menurun bisa saja PPKM Darurat diperpanjang. Untuk itu, mari bersama sama mematuhi protokol kesehatan," kata dia.
Kepala Dinas Pariwisata Kulon Progo, Joko Mursito, mengatakan kebijakan penutupan objek wisata diterapkan di seluruh objek wisata di Kulon Progo, baik itu yang dikelola pemerintah, swasta, maupun swadaya masyarakat. Total objek wisata Kulon Progo yang dikelola pemerintah di kabupaten ini sebanyak delapan, sedangkan yang dikelola swasta dan masyarakat sejumlah 23.
"Semuanya baik yang dikelola pemerintah, swasta maupun masyarakat ditutup selama pemberlakuan PPKM ini," ujar Joko.
Joko menjelaskan sebelum kebijakan penutupan ini berlaku, pemkab sudah terlebih dulu melakukan sosialisasi kepada seluruh pengelola objek wisata di Kulon Progo. Ini dimaksudkan agar pengelola obwis bersiap jika Kulon Progo memberlakukan kebijakan tersebut.
"Sejak 2-3 hari lalu kami sudah sampaikan informasi kepada pelaku wisata dan usaha jasa pariwisata terkait rencana ini. Bukan bermaksud mendahului kebijakan pimpinan melainkan hanya berjaga-jaga bilamana nanti memang akan dilakukan penutupan semuanya harus siap," kata dia.
Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM darurat secara resmi berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Di dalamnya memuat sejumlah ketentuan, salah satunya penutupan objek wisata bagi wilayah yang masuk level 3 dan 4.
Di DIY, wilayah yang masuk dalam level 3 meliputi Kulon Progo dan Gunungkidul. Sementara itu, Sleman, Kota Jogja, dan Bantul berada di level 4 Covid-19.
(sym/fem)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol