Aturan PPKM darurat Jawa Bali mulai berlaku hari ini hingga 20 Juli mendatang. Salah satu sektor yang terkena dampak kebijakan ini adalah perhotelan Jakarta
Meningkatnya angka virus Corona di berbagai wilayah Indonesia, membuat pemerintah menarik kebijakan ketat dengan aturan PPKM darurat dari tanggal 3- 20 Juli mendatang. Beberapa aturan ketatpun berlaku untuk semua sektor, termasuk hotel.
Pengusaha hotel di Jakarta pun memprediksi akan adanya penurunan dari tingkat hunian di hotel mereka. Salah satu penyebabnya adalah pembatalan booking.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dampak PPKM Darurat berdampak pada hotel dan restoran mulai dari akan terjadi penurunan dari rata - rata saat ini 20% - 40% menjadi 10% - 15% atas tingkat hunian pada Hotel Non- Karantina (OTG, ISOMAN dan Repatriasi)," ungkap Sutrisno Iwantono, Ketua PHRI Jakarta kepada detikcom, Sabtu (3/7/2021).
"Nantinya mungkin juga ada pengembalian dana atas pembatalan kegiatan pertemuan atau meeting, resepsi pernikahan serta menurunnya pendapatan terhadap restoran," tambahnya.
Dibalik kesulitan di depan yang akan mereka hadapi, Sutrisni menyelipkan beberapa harapannya kepada pemerintah untuk menyelamatkan perhotelan salah satunya. Dengaan memberikan keringanan biaya-biaya yang mendukung operasional.
"Dapat diberikan potongan pembayaran atau skema diskon kepada pengusaha sebagai pengurangan biaya tetap untuk menunjang fasilitas hotel tersebut, seperti diskon sebesar 30% - 50% atas biaya penggunaan Listrik pada beban puncak (di malam hari) serta pembayaran bukan berdasar abonemen minimun tetapi berdasar riil pemakaian. Juga adanya diskon 20% - 30% atas minimum biaya penggunaan Air Tanah,"
"Pengurangan Beban biaya Pajak seperti, PBB, PB1, PPH, PPN, dan seterusnya melalui skema incentive atau Cash back. Penundaan atau penyesuaian UMP/UMSP pada beban biaya gaji karyawan, serta di perbanyak support atas program Dana Dekonsentrasi sesuai dengan Permenaker No. 6 tahun 2020 tentang Pemagangan Dalam Negeri,"
Selain di atas, Sutrisno juga mengharapkan adanya penghapusan/ pemberian stimulus atau diskon pada beban biaya atas BPJS Ketenagakerjaan, Pensiun dan Kesehatan. Dia juga mengusulkan supaya commission fee platform delivery online untuk restoran maksimal 10% atau commission fee bisa disubsidi pemerintah.
Selain hotel, Sutrisno juga berharap bantuan untuk restoran dan mal selama PPKM darurat ini. Salah satunya dengan keringanan biaya sewa.
"Adanya keringanan atau subsidi biaya sewa dan service charge restoran yang yang terkena imbas atas penutupan mall selama PPKM darurat. Juga penghapusan PPN bahan baku untuk restoran dalam rancangan PPN baru, karena hal ini akan memberatkan konsumen, sementara usaha restoran tidak bisa restitution PPN. Terakhir bantuan dan keringanan pembayaran PBB untuk tahun 2021-2022," tutupnya.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!