Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat tak hanya memperketat syarat perjalanan, namun juga berpengaruh pada jam operasional dan kapasitas transportasi.
PPKM darurat akan memberlakukan pembatasan kapasitas angkutan hingga jam operasional angkutan umum di semua moda. Hal ini dilakukan untuk menerapkan social distancing dan menghindari kerumunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pembatasan kapasitas angkut dan moda transportasi yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan sebagai berikut:
1. Pada moda transportasi udara, kapasitas yang sebelumnya 100 persen berubah menjadi 70 persen. Jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal maskapai.
2. Moda transportasi darat (bis) dan penyeberangan kapal kapasitas yang sebelumnya 85 persen diperketat menjadi 50 persen. Untuk jam operasional transportasi darat disesuaikan dengan demand, begitu pula dengan penyeberangan ditambah pula dengan jam operasi kapal.
3. Moda transportasi laut sebelumnya sudah mencakup kapasitas 100 persen, namun kini menjadi 70 persen, Jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal kapal
4. Moda perkerataapian antar kota masih diberlakukan 70 persen. Jam operasionalnya menyesuaikan jadwal.
5. Untuk KRL, kapasitas yang sebelumnya 45 persen diperketat menjadi 32 persen. Jam opersionalonya mulai pukul 04.00-21.00 WIB.
Adapun alasan memperketat kapasitas kereta karena jumlah penumpang yang begitu banyak per harinya.
"Ini kita lakukan secara khusus karena (agar) perkeretaan itu paling jumlahnya menurun," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
"Satu hari di Jakarta ada pergerakan 350 ribu orang," tambahnya.
6. KA Perkotaan Non-KRL masih tetap 50 persen. Operasional disesuaikan dengan jadwal kereta.
Selain itu dalam pelaksanaan 3 T, Testing Tracing dan Treatment akan dilakukan akan dilaksanakan random sampling antigen tes COVID-19 pada simpul-simpul transportasi di antaranya terminal, stasiun kereta api, khususnya di wilayah aglomerasi.
"Pelaksanaan pengawasan random ini dilakukan oleh Kemenhub bersinergi dengan TNI Polri, Pemda dan stakeholder terkait dalam melakukan pengetatan di perbatasan antar kawasan dan wilayah aglomerasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan perjalanan sebagai syarat," kata Budi.
(elk/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!