Satgas Penanganan COVID-19 memperketat aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri. Ada tambahan masa karantina dari sebelumnya 5x24 jam menjadi 8x24 jam. Selain itu pelaku perjalanan luar negeri wajib menyerahkan kartu vaksinasi.
Sejumlah persyaratan yang diperketat di antaranya Warga Negara Asing (WNA) termasuk wisatawan mancanegara yang akan masuk ke Indonesia harus bisa menunjukkan sertifikat bukti telah divaksinasi COVID-19, memiliki hasil tes PCR yang masih berlaku, serta dikarantina selama 8 hari. Dengan kewajiban melakukan tes PCR saat tiba dan hari ke-7 sebelum bisa ke luar dan melakukan aktivitas di wilayah NKRI.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19/Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito dalam video conference, Minggu (4/7/20210) mengatakan pihaknya sudah menambahkan aturan ini dalam Addendum Surat Edaran nomor 8 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Latar belakangnya kita sudah memahami telah terjadi peningkatan persebaran COVID-19 dan virus COVID varian baru di berbagai negara di dunia termasuk Indonesia. Sehingga perlu respon cepat pemerintah untuk menambahkan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi WNI dari imported case. Berdasarkan hal itu perlu ditetapkan addendum SE Stagas COVID-19 nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19," ujar Ganip.
Seluruh pelaku perjalanan luar negeri baik WNA atau WNI harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam dengan ketentuan:
1. Bagi WNI pekerja migran, pelajar mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, dan kewajiban RT PCR pelaku perjalanan internasional dengan biaya ditanggung pemerintah
2. Bagi WNI di luar kriteria tadi dan WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina oleh Kemenkes dengan biaya ditanggung mandiri. Perwakilan asing dan keluarga yang bertugas melakukan karantina mandiri selama 8x24 jam.
- Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT PCR kedua pada hari ketujuh karantina, jika hasilnya menunjukkan negatif maka setelah karantina 8x24 jam dinyatakan selesai karantina.
1. Jika hasil negatif maka WNA/WNI diperkenankan melanjutkan perjalanan dan imbauan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan
2. Jika hasilnya negatif maka dilakukan perawatan di RS dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri
- Untuk WNI pelaku perjalanan luar negeri
1. Wajib menunjukkan menunjukkan kartu/sertifikasi telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap
2. Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 dari luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT-PCR kedua dengan hasil negatif
- Untuk WNA pelaku perjalanan luar negeri
1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikasi telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap
2. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/internasional wajib melakukan vaksinasi COVID dengan skema gotong royong.
3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi COVID-19 dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, serta WNA dengan skema travel corridor arrangement (TCA) sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes ketat.
"Aturan ini mulai berlaku 6 Juli sampai waktu yang ditetapkan kemudian," ujarnya.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol