PPKM Darurat, WNA Masih Boleh Masuk Tapi Diperketat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

PPKM Darurat, WNA Masih Boleh Masuk Tapi Diperketat

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Minggu, 04 Jul 2021 18:49 WIB
Sandiaga Uno
Foto: Menparekraf Sandiaga Uno (Dok. Kemenparekraf)
Jakarta -

Meski sedang diberlakukan PPKM Darurat, perbatasan Indonesia tetap buka. Menparekraf Sandiaga Uno pun menyebut syarat masuk WNA akan diperketat!

Menparekraf Sandiaga Uno, mendukung pengaturan penerbangan internasional dan aturan karantina yang diperpanjang sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.

Sandiaga mendukung penuh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Jawa-Bali, termasuk di dalamnya pengaturan penerbangan internasional dan karantina yang diperpanjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga menyerukan untuk menutup semua destinasi dan menunda semua event parekraf di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini kami pahami tentu pahit untuk seluruh industri dan pelaku parekraf, namun data COVID-19 menunjukkan kedaruratan sehingga kita tak bisa mengambil risiko yang lebih gawat lagi dan harus mengedepankan faktor kesehatan," kata Sandiaga Uno dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).

Hal itu sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi virtual bersama Kemenkomarves pada 3 Juli 2021 terkait Pengaturan Penerbangan Internasional dan Karantina selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

"Kita berharap kurva kasus COVID-19 cepat turun dan kita bisa segera membuka lagi semua kegiatan parekraf," kata Sandiaga Uno

Sandi menambahkan, demi untuk membatasi angka penularan COVID-19 pihaknya mendukung kebijakan untuk tetap membuka perbatasan baik itu darat, laut, maupun udara namun dengan meningkatkan persyaratan supaya siapa saja yang melintas dapat terpantau dan terseleksi dengan baik dan ketat.

Sejumlah persyaratan yang diperketat di antaranya Warga Negara Asing (WNA) termasuk wisatawan mancanegara yang akan masuk ke Indonesia harus bisa menunjukkan sertifikat bukti telah divaksinasi COVID-19, memiliki hasil tes PCR yang masih berlaku, serta dikarantina selama 8 hari. Dengan kewajiban melakukan tes PCR saat tiba dan hari ke-7 sebelum bisa ke luar dan melakukan aktivitas di wilayah NKRI.

Selanjutnya WNA yang saat ini ada dan bekerja di Indonesia yang sesuai data Kementerian Luar Negeri ada 225.000 orang juga perlu diberi akses untuk mendapatkan vaksinasi karena mereka hidup berdampingan di wilayah NKRI yang juga sering melakukan perjalanan wisata domestik di Indonesia.

"Di sisi lain, upaya persiapan perencanaan pembukaan kembali destinasi pariwisata baik di pusat maupun daerah harus tetap berjalan," kata Sandiaga Uno.

Ia mencontohkan misalnya rencana pembukaan destinasi wisata Bali yang tetap harus memastikan minimal 3 hal yakni prakondisi vaksinasi harus bertambah hingga 70-80 persen, implementasi CHSE yang harus sudah selesai, serta infeksi baru COVID-19 di wilayah tersebut harus di bawah 100.

"Kita harus tetap menjaga semangat untuk bekerja keras menyiapkan prakondisi tersebut. Oleh sebab itu, kita juga perlu segera mempercepat realisasi salah satunya pelaksanaan program dana hibah pariwisata," tutup Sandiaga Uno.




(wsw/wsw)

Hide Ads