Ini Saran Bandara Yogyakarta untuk Penumpang Pesawat saat PPKM Darurat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Saran Bandara Yogyakarta untuk Penumpang Pesawat saat PPKM Darurat

Jalu Rahman Dewantara - detikTravel
Senin, 05 Jul 2021 14:50 WIB
Bandara Internasional Yogyakarta, Senin (5/7/2021)
Foto: Ist. Humas YIA

Menuju Sulawesi Utara yang menyaratkan surat vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;

Menuju Kupang yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menuju Balikpapan yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan (bagi yang bukan penduduk Balikpapan) atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan (bagi penduduk Balikpapan).

Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen: Surat keterangan dari dokter spesialis; Hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

ADVERTISEMENT

"Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," ujar Pandu.

"Sebagai informasi, pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini, di bandara Angkasa Pura I juga akan dilakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara," imbuhnya.

Pandu menyayatakan petugas YIA bersama seluruh stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli ini sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021.

"Petugas kami juga akan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi pada masa pandemi ini untuk membantu mengurangi laju penularan Covid-19," pungkasnya.


(pin/pin)

Hide Ads