Keresahan soal PPKM Darurat datang dari berbagai industri termasuk hotel. Adanya penurunan kegiatan wisata membuat pemasukan hotel semakin menjerit.
Hal ini diutarakan oleh Sutrisno Iwanto, Ketua PHRI Jakarta dalam webinar, Senin (5/7). Menurutnya ada beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk membantu industri perhotelan.
"Pertama tentang biaya, biaya operasional yang harus kita bayarkan ke pemerintah bisa dikurangkan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keringanan beban operasional ini meliputi subsidi 30-50 persen atas biaya listrik pada beban puncak dan pengurangan beban abonemen minimum pemakaian. Kemudian subsidi 30-50 persen atas biaya penggunaan air tanah dan pengurangan beban pajak; PB1, Pph, Ppn dan lain-lain melalui skema incentive atau cashback.
PHRI Juga menyinggung soal keringanan atau subsidi biaya sewa dan service charge restoran yang di Mall yang terkena imbas atas penutupan mall selama PPKM mikro. Keringanan beban usaha tetap juga masuk dalam daftar.
"Pembebasan perpanjangan perijinan-perijinan yang jatuh tempo pada periode PPKM Darurat," ungkapnya.
Iwan juga menambahkan bahwa perhotelan kini makin sesak dengan adanya PPN bahan baku untuk restoran dalam rancangan PPN baru. Karena hal ini dinilai memberatkan konsumen, sementara usaha restoran sedang mandek.
Tak hanya beban operasional, pihak hotel juga minta agar pemerintah membantu dengan pemberlakuan unpaid leave, multi-tasking, serta pengalihan atas Perjanjian Tenaga Kerja Waktu tertentu menjadi Tenaga Kerja Harian (Casual).
"Sebaiknya dapat didukung oleh Pemerintah, melalui Peraturan Menteri atau lainnya," tuturnya.
Pengajuan subsidi gaji karyawan Hotel dan Restoran yang terdampak selama PPKM Darurat pun tak ketinggalan dalam daftar. Ini termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi karyawan yang dirumahkan.
Dalam hal perizinan, ada yang wajib diperpanjang secara bulanan, pertiga bulanan hingga tahunan. Seperti Izin SKK - Damkar (1 tahun sekali), SLO Genzet (ESDM/ Disnaker), Izin Penggunaan Handy Talkie, Izin Operasi Mesin Diesel, Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) 3 bulanan untuk pemeriksaan kualitas air pada laboratorium dan Izin Pemutaran Musik (LMKN) Izin Pajak Reklame.
"Kami mengusulkan untuk perpanjangan izin yang berkaitan dengan operational hotel dan restoran tersebut, dapat dilakukan moratorium, dipermudah serta biaya perpanjangan pada tahun 2021 untuk dihapuskan atau dikurangi," jelas Iwan.
(bnl/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan