Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Presiden Joko Widodo menutup gerbang RI dari WNA. Hal itu diungkapkan lewat akun Instagram pribadinya.
Ditengok detikcom dari akun @ahmadsahroni88, Senin (5/7/2021) Sahroni mengunggah gambar dengan tulisan yang ditujukan kepada Jokowi. Tulisannya berbunyi,"Pak Presiden @jokowi mohon atensi untuk WNA dalam rangka PPKM darurat ini sementara dilarang dulu sampai PPKM ini selesai. Kami semua dukung PPKM darurat Pak Presiden".
Ia juga memperjelas permintaannya itu melalui caption pada postingan. Sahroni juga meminta bantuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk menutup akses Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia sebab kasus COVID-19 masih mengkhawatirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPKM Darurat Ada WNA. Tolong Pak Presiden @jokowi tutup dahulu sampai PPKM Darurat ini selesai demi penurunan Covid dengan varian baru ini yang sangat masif. @kemenkumhamri Pak Menteri mohon bantuan jadi perhatian dan menjadi tugas kita bersama," tulisnya dalam caption.
Postingan yang diunggah 6 jam lalu itu tampak didukung oleh pengikut Sahroni di Instagram. Postingan ini disukai lebih dari 19 ribu pengguna.
Berbagai komentar juga meramaikan kolom komentar postingannya. Banyak yang mengatakan setuju. Ada juga yang ikut melaporkan pengamatan mereka di bandara.
"Saya dukung Bang. Selama PPKM Darurat mohon tidak ada WNA yang boleh berkunjung dulu ke Indonesia. Demi percepatan pemulihan," kata akun ares*****
"Pak yang diviralin cuma 20, yang tiap hari masuk Bandara Soekarno Hatta ratusan," kata akun baba*******
Untuk diketahui, saat ini WNA memang masih diizinkan untuk datang ke Indonesia. Akan tetapi mulai 6 Juli 2021 terdapat sejumlah aturan baru bagi mereka yang masuk ke wilayah Indonesia.
Satgas COVID-19 mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa karantina dari yang semula 5x24 jam menjadi 8x24 jam serta menyerahkan kartu vaksin.
"Latar belakangnya kita sudah memahami telah terjadi peningkatan persebaran COVID-19 dan virus COVID varian baru di berbagai negara di dunia termasuk Indonesia. Sehingga perlu respon cepat pemerintah untuk menambahkan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi WNI dari imported case. Berdasarkan hal itu perlu ditetapkan addendum SE Satgas COVID-19 nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19/Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito dalam video conference, Minggu (4/7/20210).
Simak video 'Indonesia Perketat Aturan Perjalanan Internasional':
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol