Kendati tengah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama dua pekan ke depan, rupanya pemerintah tidak menutup perbatasan. WNA bisa masuk RI.
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 sebagai respons tingginya angka penularan virus Corona. Rumah sakit dan tenaga kesehatan kolaps, bahkan frekuensi pemakaman terus bertambah.
Ya, Indonesia terus mencatatkan rekor positif Covid-19. Seiring dengan fakta itu, rumah sakit dan warga kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk mendapatkan tabung oksigen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah menyatakan kenaikan angka kasus Covid-19 itu buntut meningkatnya mobilitas masyarakat saat lebaran. Selain itu, munculnya varian baru virus Corona. Besar kemungkinan varian baru dibawa orang asing yang masuk ke Indonesia.
Pemerintah cuma akan memperketat aturan bagi Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) selama PPKM Darurat.
"Sampai saat ini peraturan yang terkait perjalanan internasional diselaraskan dengan PPKM Darurat. Jadi, selama dalam konteks PPKM darurat juga belum ada pembatasan atau larangan/mobilitas melalui udara sampai saat ini perjalanan internasional dilakukan dengan pembatasan yang sangat ketat," kata Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar.
Merujuk Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 yang dirilis Satgas Penanganan COVID-19, pemerintah bahkan merilis aturan orang masuk ke Indonesia tiga hari setelah PPKM Darurat ditetapkan. Yakni, mulai 6 Juli.
Seluruh pelaku perjalanan luar negeri baik WNA atau WNI harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam dengan ketentuan:
- Bagi WNI pekerja migran, pelajar mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, dan kewajiban RT PCR pelaku perjalanan internasional dengan biaya ditanggung pemerintah
- Bagi WNI di luar kriteria tadi dan WNA, termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina oleh Kemenkes dengan biaya ditanggung mandiri. Perwakilan asing dan keluarga yang bertugas melakukan karantina mandiri selama 8x24 jam.
Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT PCR kedua pada hari ketujuh karantina, jika hasilnya menunjukkan negatif maka setelah karantina 8x24 jam dinyatakan selesai karantina.
- Jika hasil negatif maka WNA/WNI diperkenankan melanjutkan perjalanan dan imbauan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.
- Jika hasilnya positif maka dilakukan perawatan di RS dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri
Untuk WNI pelaku perjalanan luar negeri
- Wajib menunjukkan menunjukkan kartu/sertifikasi telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
- Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 dari luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Untuk WNA pelaku perjalanan luar negeri
- Wajib menunjukkan kartu atau sertifikasi telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
- WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/internasional wajib melakukan vaksinasi COVID dengan skema gotong royong.
- Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi COVID-19 dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, serta WNA dengan skema travel corridor arrangement (TCA) sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes ketat.
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol