Imigrasi Tak Ragu Deportasi Turis Nakal Saat PPKM Darurat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Imigrasi Tak Ragu Deportasi Turis Nakal Saat PPKM Darurat

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Rabu, 07 Jul 2021 10:18 WIB
WNA asal India di Bandara Soekarno-Hatta (Dok Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta)
WNA asal India di Bandara Soekarno-Hatta (Dok Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta)
Jakarta -

Imigrasi Indonesia kian ketat pada turis nakal di masa PPKM Darurat. Ancaman deportasi ditegaskan, dan traveler boleh ikut melaporkan.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyebut tidak segan akan mendeportasi WNA pelanggar protokol kesehatan jika terbukti bersalah.

"Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut," kata Angga dalam keterangannya seperti diterima detikTravel, Rabu (7/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan aturan yang berkaitan hal tersebut cukup jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Angga menyebut bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum.

ADVERTISEMENT

Para WNA berpotensi dideportasi itu juga mereka yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Angga bilang kebijakan deportasi buat turis nakal itu berawal dari banyaknya laporan warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan WNA.

Dugaan pelanggarannya, kata dia, bermacam-macam seperti tidak mengenakan masker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, hingga ada yang berkampanye menentang kebijakan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

"Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat dan juga surat elektronik," tuturnya.

Lebih lanjut, Angga juga menegaskan bahwa Imigrasi sudah pernah melakukan pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan.

Salah satunya pernah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang WN asal Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Rabu (24/6).

"Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah melakukan deportasi terhadap LS seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada Kamis (5/5)," kata dia.

Untuk itu, ia meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan WNA di lingkungannya.

Ditjen Imigrasi, lanjut dia, telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik humas@imigrasi.go.id, media sosial @ditjen_imigrasi maupun menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.

"Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang berada di lapangan," kata dia.




(rdy/fem)

Hide Ads