Transportasi umum di DKI Jakarta dikurangi daya kapasitas angkutnya selama masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021. Kini, semua angkutan itu hanya bisa menampung 50% penumpang.
Transportasi yang dimaksud di atas adalah bus TransJakarta, KRL, LRT, MRT hingga bajaj. Jam operasional angkutan ini pun dipangkas selama masa PPKM darurat.
Baca juga: Foto 'Mata Api' di Tengah Laut Meksiko |
Berikut daftar angkutan umum beserta kapasitas 50% di masa PPKM darurat:
1. Mobil penumpang perseorangan 1 baris 2 penumpang (kecuali berdomisili sama)
2. TransJakarta per bus dengan jam operasional 05.00-20.30 selama PPKM darurat
- Articulated bus: 60 penumpang
- Single/Maxi bus: 30 penumpang
- Medium bus: 15 penumpang
- Micro bus: 6 penumpang
3. Angkutan umum reguler dengan jam operasional 05.00-20.30 selama PPKM darurat
A. Bus besar dipisahkan gang
Seat 2-1: 1 baris 2 orang
Seat 2-2: 1 baris 2 orang
Seat 2-3: 1 baris 2 orang
B. Bus sedang dipisahkan gang
Seat 2-1: 1 baris 2 orang
Seat 2-2: 1 baris 2 orang
4. Bus kecil (kursi berhadapan): 6 penumpang dengan rincian 1 orang di depan, 2 orang di kiri, 3 orang belakang kanan
5. Bus kecil (kursi >3 baris): 3 penumpang, dengan 1 orang di depan dan 2 orang di tiap baris berikutnya
6. Bajaj: 2 penumpang, dengan 1 orang di depan dan 1 di belakang
7. Taksi/angkutan khusus 2 baris: 2 penumpang, dengan 1 orang di depan dan 2 orang di belakang
8. Taksi/angkutan khusus 3 baris: 5 penumpang, dengan 1 orang di depan, 2 orang di baris kedua, dan 2 orang di baris ketiga
9. Kapal penumpang dari dan ke Kepulauan Seribu dari pukul 05.00-18.00
50% penumpang dipisah ruang kosong
10. MRT: 70 penumpang per kereta dari pukul 06.00-20.30
11. LRT: 30 penumpang per kereta dari pukul 05.30-20.00
12. KRL Jabodetabek: 74 penumpang per kereta sesuai pola operasional perusahaan
13. Kendaraan angkutan barang: 1 baris 2 penumpang
14. Sepeda motor: 2 orang
15. AMARI (angkutan malam hari): - dari pukul 20.31-21.30.
Moda lainnya:
1. Operasional ojek online dan ojek pangkalan selama PPKM darurat:
- Boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan
- Pengemudi dilarang berkerumun >5 orang dan menjaga jarak parkir minimal 1 meter
- Perusahaan wajib menerapkan Geofencing (GPS pemantau pergerakan kendaraan)
2. Transportasi sepeda dan pejalan kaki:
a. Perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan:
* Fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10% dari kapasitas
* Wajib berada dekat pintu masuk utama gedung dan diberi tanda khusus serta penunjuk arah dan lokasi
* Fasilitas shower bagi pengguna sepeda.
b. Penyediaan fasilitas parkir sepeda di halte BRT, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga, dan bandara disesuaikan ketersediaan ruang masing-masing.
Simak Video "Video: Catat Jam Operasional KRL hingga Transjakarta saat Lebaran"
(msl/ddn)