Revisi PPKM, Tempat Hiburan Malam di Makassar Tak Boleh Beroperasi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Revisi PPKM, Tempat Hiburan Malam di Makassar Tak Boleh Beroperasi

Noval Dhwinuari Antony - detikTravel
Kamis, 08 Jul 2021 11:35 WIB
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto
Foto: Wali Kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto (Ibnu Munsir/detikcom)
Makassar -

Wali Kota Makassar merevisi ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebelumnya, kegiatan di rumah ibadah ditiadakan sedangkan karaoke hingga diskotek dibuka.

"PPKM di Makassar sudah enam kali berjalan. Dan kali ini, dari Kemenkes, kita (Kota Makassar) dimasukkan dalam zona oranye. Makanya dalam pasal Instruksi Kemendagri untuk sementara waktu tempat ibadah tidak dibolehkan. Tapi ini bersifat imbauan. Memicu rasa ketidakadilan, jadi malam ini (Rabu 7/7) kita revisi," kata Ramdhan 'Danny' Pomanto dalam keterangan tertulis dari Humas Pemkot Makassar yang diterima detikcom, Kamis (8/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bertempat di kediamannya di Jalan Amirullah, Makassar, pada Rabu (7/7) malam tadi, Danny bersama Kapolres Makassar Kombes Witnu Urip Laksana melakukan kajian ulang PPKM Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 yang berlaku pada 6-20 Juli. Kajian difokuskan pada poin ke-7 dan ke-10, yang mengatur soal kegiatan di rumah ibadah ditiadakan sedangkan tempat karaoke hingga diskotek buka hingga 17.00 Wita.

ADVERTISEMENT

"Hasilnya, selama PPKM tidak ada lagi tempat hiburan malam (THM) yang dibolehkan beroperasi sementara waktu," tegas Danny dalam keterangan tertulisnya.

Danny melanjutkan pihaknya akan menentukan wilayah setingkat RT/RW di Makassar yang masuk dalam zona hijau, kuning, oranye, hingga merah penyebaran COVID-19. Penentuan zona tingkat RT/RW itu dilakukan berdasarkan laporan tim Detektor COVID-19 Makassar dan kajian bersama epidemiolog.

"Tim detektor ini akan menilai RT mana yang zona hijau, oranye, dan merah. Kalau merah pasti kita tutup dan akan di-tracing serta treatment hingga pulih dan mendapat predikat zona hijau," kata Danny.

Danny juga menegaskan pihaknya tidak melarang azan di masjid-masjid selama kegiatan di rumah ibadah ditiadakan mulai 6 hingga 20 Juli. Tapi dia meminta warga tetap melaksanakan salat di rumah masing-masing.

"Diimbau untuk lebih baik salat di rumah sambil menunggu sementara waktu virus ini dapat ditekan penyebarannya," tuturnya.




(elk/elk)

Hide Ads