PPKM Makassar: Tempat Ibadah Tutup, tapi Tempat Pijat Buka

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

PPKM Makassar: Tempat Ibadah Tutup, tapi Tempat Pijat Buka

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Rabu, 07 Jul 2021 19:51 WIB
Nelayan melintas menggunakan perahu di perairan Pantai Losari dengan latar belakang Masjid 99 Kubah di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/5/2021). Pembangunan masjid yang diharapkan menjadi ikon baru Kota Makassar tersebut telah memasuki tahap tiga yang ditargetkan rampung pada 2022 dengan anggaran yang masih dibutuhkan sebesar Rp72 miliar. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/foc.
Foto: ANTARA/ARNAS PADDA
Makassar -

Makassar baru saja memperpanjang penerapan PPKM dari tanggal 6-20 Juli mendatang. Namun, aturan yang ada tak berlaku rata di semua sektor.

Perpanjangan PPKM Mikro itu tertuang dalam Surat Edaran No. 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, seperti dikutip detikTravel,Rabu (7/7/2021).

Dalam surat edaran itu, tertulis kalau tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara dan tempat ibadah lainnya diminta untuk ditutup sementara waktu. Setidaknya sampai wilayah tersebut dinyatakan aman oleh Pemkot Makassar, warga pun diimbau beribadah di rumah saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, aturan itu mengizinkan kegiatan usaha seperti karaoke, rumah bernyanyi, kelab malam, live music, diskotek, pijat/refleksi dan semacamnya untuk buka.

"Kegiatan diizinkan sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat," bunyi surat edarannya.

ADVERTISEMENT

Selain kebijakan menutup tempat ibadah dan membuka tempat hiburan, surat edaran itu juga mengatur pelaksanaan belajar mengajar yang harus dilakukan secara daring.

Untuk operasional restoran, kafe dan warung makan hanya diperbolehkan hingga 17.00 WITA. Begitu juga dengan kegiatan perbelanjaan seperti mal. Sebelumnya mal boleh buka sampai pukul 20.00 WITA.

"Untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WITA," bunyi informasinya.

Khusus untuk kegiatan di sektor esensial seperti kesehatan, energi, komunikasi, keuangan dan pelayanan dasar, boleh beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.

Pihak Pemkot Makassar pun menegaskan, kalau aturan itu berifat wajib untuk ditaati. Ada sanksi tegas yang menanti para pelanggar.

"Pelanggaran terhadap aturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," detil surat edarannya.




(rdy/rdy)

Hide Ads