Sepasang pendaki masuk ke dalam daftar hitam setelah memetik bunga edelweis sat mendaki Gunung Rinjani. Mereka pun juga mendapat pembinaan.
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Nusa Tenggara Barat, memberikan sanksi larangan mendaki atau berwisata ke kawasan taman nasional selama dua tahun kepada sepasang kekasih karena terbukti memetik bunga edelweis (Anaphalis javanica).
"Kami tidak memberi sanksi pidana, hanya diberikan sanksi larangan mendaki selama dua tahun atau 'blacklist'," kata Kepala BTNGR Dedy Asriady seperti yang dikutip dari ANTARA, Jumat (9/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, sepasang kekasih yang merupakan dua warga Lombok tersebut memetik bunga edelweis ketika berwisata di Bukti Malang, salah satu destinasi wisata alam nonpendakian yang masuk dalam wilayah pengelolaan Resort Aikmel, Seksi Pengelolaan Wilayah II TNGR. Tindakan mereka menjadi viral di media sosial sejak Senin (5/7), sehingga petugas melakukan pemeriksaan ketika mereka turun dari Bukit Malang.
Dari hasil pemeriksaan, sepasang kekasih yang rencananya menikah dalam waktu dekat ini, mengakui sudah memetik bunga edelweis untuk berswafoto pranikah (prewedding). Namun, bunga tersebut tidak dibawa turun.
Kedua orang itu kemudian diperiksa kembali oleh petugas di kantor BTNGR di Mataram pada Rabu (7/7). "Dari hasil pemeriksaan kemarin (7/7), keduanya mengaku salah. Bahkan, sudah membuat video penyesalan yang ditayangkan di media sosial juga. Mereka juga menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Dedy menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh kedua wisatawan itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, sehingga bisa dikenakan sanksi pidana penjara. Namun, pihaknya tidak sampai kepada sanksi pidana dan lebih mengedepankan pemberian hukuman yang bersifat mendidik berupa larangan mendaki atau masuk kawasan taman nasional selama dua tahun.
Dedy menambahkan, sanksi tersebut diberikan setelah mengetahui bahwa keduanya tidak mengetahui bahwa dilarang memetik bunga edelweis di kawasan konservasi. Selain itu sudah menyesali perbuatannya.
"Jadi kita harus jeli juga melihat jenis pelanggaran dan pelaku pelanggaran siapa. Kami berharap, mereka nantinya bisa menjadi agen informasi kepada teman-temannya untuk bagaimana menjadi pendaki cerdas dan bertanggung jawab," kata Dedy.
Dilihat dari laman Instagramnya, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) melakukan pengambilan keterangan serta pembinaan mulai dari terhadap pelaku pemetik bunga edelweis di kawasan TNGR yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.
Jagnan ditiru ya traveler. Yuk, tetap jaga keindahan alam!
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum