Hanya Hasil Tes PCR dari 742 Lab Ini yang Diakui untuk Penerbangan

Tim detikcom - detikTravel
Jumat, 09 Jul 2021 20:42 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Traveler yang ingin terbang di masa PPKM darurat wajib menyertakan surat negatif COVID-19. Hanya hasil tes dari 742 laboratorium ini saja yang diakui.

Pemerintah kini hanya mengakui hasil tes PCR dari laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai syarat penerbangan. Terdapat 742 laboratorium yang kini telah terafiliasi.

"Kita ingin di Kemenkes mengintegrasikan aplikasi terkait dengan COVID-19 dan vaksinasi ke dalam aplikasi Pedulilindungi," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dilansir detikcom dari situs Kemenkes, Jumat (9/7/2021).

Data hasil PCR yang dilakukan di 742 laboratorium itu nantinya akan disimpan dalam big data Kemenkes yang diberi nama New All Record (NAR). NAR ini disebut akan terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi.

"Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," tutur Menkes.

Proses ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai hari 5-12 Juli 2021. Mulai 12 Juli 2021 selain laboratorium yang terintegrasi maka hasil PCR atau antigen tidal berlaku untuk penerbangan.

"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," tuturnya.

Daftar 742 laboratorium yang terintegrasi dengan Kemenkes tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19. Surat Keputusan Menteri Kesehatan ini dapat diakses di laman Kemenkes atau bisa diakses di sini.

Simak video 'Detail Rencana Bio Farma Produksi Tes PCR Kumur-kumur 'Bio Saliva'':






(rdy/ddn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork