Penyeberangan Jawa-Bali Diperketat, Diberlakukan Jam Malam

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Penyeberangan Jawa-Bali Diperketat, Diberlakukan Jam Malam

Tim detikcom - detikTravel
Rabu, 14 Jul 2021 12:11 WIB
Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi -

Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan pelayanan penyeberangan Jawa-Bali di masa PPKM Darurat. Kendaraan non logistik hanya bisa menyeberang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk pada jam-jam tertentu.

Pemberlakuan pembatasan penyeberangan ini berlaku sejak Rabu (14/7/2021) mendatang. Kendaraan non logistik hanya bisa menyeberang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk pukul 06.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Sementara pada pukul 19.00 WIB - 06.00 WIB hanya kendaraan logistik saja yang dilayani.

GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Suharto membenarkan hal tersebut. Keputusan itu disampaikan Kepala BPTD Jawa Timur dalam rapat yang di Kantor Pelabuhan Ketapang beberapa hari terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyampaian kepala BPTD Jawa Timur sudah diambil kesepakatan mulai 14 Juli 2021 khusus pejalan kaki, roda dua, roda empat penumpang, travel dan bus mulai jam 19.00 - 06.00 tidak dilayani untuk penyeberangan," ujarnya kepada detikcom.

Menurutnya, pembatasan jam penyeberangan untuk kendaraan non logistik ini, dilakukan untuk mendukung PPKM Darurat Jawa dan Bali. Kebijakan ini, akan diberlakukan selama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali yakni hingga 20 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

Kendaraan non logistik tersebut diizinkan menyeberang mulai pukul 06.00 sampai 19.00 WIB. Kebijakan ini juga berlaku bagi kendaraan yang menyeberang dari Gilimanuk menuju Ketapang.

Dia menambahkan, aturan ini merupakan aturan dari pusat. Rapat tersebut, kata Suharto, menindaklanjuti instruksi Dirjen Perhubungan Darat pada rapat sebelumnya.

"Di sini tadi dilakukan rapat koordinasi di tingkat Ketapang-Gilimanuknya," tegasnya.

Dalam rapat tersebut juga diputuskan untuk langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Agar sebelum kebijakan ini diterapkan masyarakat sudah mengetahuinya. "Sosialisasi dilakukan melalui spanduk, media sosial," tegasnya.

Suharto mengaku, pihaknya belum menerima surat resmi terkait kebijakan ini. Namun informasi terkait pembatasan kendaraan layanan kendaraan non logistik ini disampaikan langsung Kepala BPTD Jawa Timur.

Meski begitu, dasar dari kegiatan ini dilakukan melalui surat edaran B.34.550/6999/DISHUB Provinsi Bali tentang Pelaksanaan Pembatasan Penyeberangan Penumpang Ketapang-Gilimanuk dan Sebaliknya

"Patokan kami, dasarnya notulen hasil rapat dan surat dari Dinas Perhubungan Bali," ungkapnya.




(ddn/ddn)

Hide Ads