Kasus Positif Rekor Terus, PPKM Darurat Bakal Diperpanjang?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kasus Positif Rekor Terus, PPKM Darurat Bakal Diperpanjang?

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Rabu, 14 Jul 2021 13:09 WIB
PPKM Darurat 6 Minggu
Foto: PPKM Darurat 6 Minggu (Fuad Hasim/tim infografis detikcom)

Kabid Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander K Ginting mengungkapkan, PPKM Darurat di Jawa dan Bali memang berpeluang diperpanjang. Hal itu bisa dilakukan hingga pertambahan kasus harian di Indonesia di bawah 10 ribu.

"Sepanjang naik terus kita akan lanjut. Sampai nanti (tambahan kasus baru) turun di bawah 10 ribuan. Ukurannya dari kasus harian," kata Alex kepada CNN Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pihaknya siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait kemungkinan perpanjangan PPKM Darurat ini.

"Kita siap melaksanakan kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat terkait dimungkinkannya PPKM Darurat," kata Riza, Selasa (13/7/2021), mengutip detik News.

Diberitakan sebelumnya PPKM Darurat Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 menutup fasilitas publik seperti mal dan tempat wisata. Hal ini diungkapkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi.

"Pusat perbelanjaan ditutup sementara. Tidak ada mal buka sampai 20 Juli, sampai (kasus COVID-19) di bawah 10.000," kata Luhut.

"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara," tambahnya.

Berbagai tempat makan pun dilarang menyediakan dine in atau makan di tempat. Restoran hanya boleh melayani delivery atau take away.

"Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," tambah Luhut.


(elk/ddn)

Hide Ads