Masih adanya WNA masuk Indonesia saat kasus virus Corona meroket bikin warga bertanya-tanya. Imigrasi menjelaskan situasi itu.
Sejak pandemi melanda tahun lalu, pemerintah Indonesia segera menutup perbatasan untuk mencegah masuknya COVID-19 hingga saat ini. Aturan itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.
Memasuki tahun kedua pandemi, aturan itu tidak berubah. Namun, faktanya tak sedikit WNA masuk ke Indonesia. Di antaranya dari China atau India. Bahkan, warga India bisa masuk Indonesia dengan pesawat charteran saat kasus Corona di India sedang tinggi-tingginya. Sudah begitu, lolos tanpa karantina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditjen Imigrasi menjawab hal itu lewat sesi Immigration Talk di laman Instagram mereka Rabu (14/7). Salah satu narasumbernya adalah Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Soekarno Hatta, Sam Fernando.
"Tentunya Imigrasi Soetta tetap mengacu Permenkumham 2020, terkait visa dan izin tinggal, kriteria orang asing yang masuk ke Indonesia. Tentunya tak semua WNA diizinkan masuk ke Indonesia di masa pandemi ini. Ada beberapa orang asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia," ujarnya.
Adapun kriteria WNA yang diperbolehkan masuk, menurut Sam adalah, orang asing yang punya visa dinas, yang memiliki visa diplomatik, yang punya visa kunjungan, yang punya visa tinggal terbatas, yang punya izin tinggal dinas, yang memiliki izin tinggal diplomatik, yang punya izin tinggal tak terbatas dan yang memiliki izin tinggal tetap.
"Selain pemegang visa atau izin tinggal di atas yang sudah disebutkan, awak alat angkut dan orang asing pemegang KTP APEC diizinkan masuk Inodnesia. Selain itu orang asing tak boleh masuk ke Indonesia," dia menegaskan.
Sam merujuk pada prinsip keimigrasian bahwa hanya warga negara asing atau WNA yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang boleh masuk wilayah Indonesia.
"Kalau buka border tetap seluruh border di Indonesia dibuka, tapi tadi kami sampaikan bahwa imigrasi tetap mengacu pada prosperity dan security approach. Dalam hal ini bahwa tetap diatur dalam Permenkumham 2020, acuan untuk saat ini," ujar Sam.
Sam juga menyebut terjadinya penurunan jumlah WNA yang masuk ke Indonesia semenjak aturan itu diterapkan.
Selanjutnya: Penurunan drastis kunjungan WNA
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol