Imigrasi Menjawab soal WNA Masih Bisa Masuk RI

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Imigrasi Menjawab soal WNA Masih Bisa Masuk RI

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Sabtu, 17 Jul 2021 05:02 WIB
Jakarta -

Masih adanya WNA masuk Indonesia saat kasus virus Corona meroket bikin warga bertanya-tanya. Imigrasi menjelaskan situasi itu.

Sejak pandemi melanda tahun lalu, pemerintah Indonesia segera menutup perbatasan untuk mencegah masuknya COVID-19 hingga saat ini. Aturan itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.

Memasuki tahun kedua pandemi, aturan itu tidak berubah. Namun, faktanya tak sedikit WNA masuk ke Indonesia. Di antaranya dari China atau India. Bahkan, warga India bisa masuk Indonesia dengan pesawat charteran saat kasus Corona di India sedang tinggi-tingginya. Sudah begitu, lolos tanpa karantina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT



Ditjen Imigrasi menjawab hal itu lewat sesi Immigration Talk di laman Instagram mereka Rabu (14/7). Salah satu narasumbernya adalah Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Soekarno Hatta, Sam Fernando.

"Tentunya Imigrasi Soetta tetap mengacu Permenkumham 2020, terkait visa dan izin tinggal, kriteria orang asing yang masuk ke Indonesia. Tentunya tak semua WNA diizinkan masuk ke Indonesia di masa pandemi ini. Ada beberapa orang asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia," ujarnya.

Adapun kriteria WNA yang diperbolehkan masuk, menurut Sam adalah, orang asing yang punya visa dinas, yang memiliki visa diplomatik, yang punya visa kunjungan, yang punya visa tinggal terbatas, yang punya izin tinggal dinas, yang memiliki izin tinggal diplomatik, yang punya izin tinggal tak terbatas dan yang memiliki izin tinggal tetap.

"Selain pemegang visa atau izin tinggal di atas yang sudah disebutkan, awak alat angkut dan orang asing pemegang KTP APEC diizinkan masuk Inodnesia. Selain itu orang asing tak boleh masuk ke Indonesia," dia menegaskan.

Sam merujuk pada prinsip keimigrasian bahwa hanya warga negara asing atau WNA yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang boleh masuk wilayah Indonesia.

"Kalau buka border tetap seluruh border di Indonesia dibuka, tapi tadi kami sampaikan bahwa imigrasi tetap mengacu pada prosperity dan security approach. Dalam hal ini bahwa tetap diatur dalam Permenkumham 2020, acuan untuk saat ini," ujar Sam.

Sam juga menyebut terjadinya penurunan jumlah WNA yang masuk ke Indonesia semenjak aturan itu diterapkan.

Selanjutnya: Penurunan drastis kunjungan WNA

Sam pun melihat tren penurunan jumlah WNA yang masuk ke Indonesia adalah hal lumrah di tengah pandemi.

"Kalau dari Soetta sendiri, menurut statistik yang tercatat, ada penurunan 82% baik WNA atau WNI yang masuk ke Indonesia. Kemudian, 83% penurunan yang berangkat dari Soetta," ujarnya.

Itu di Soekarno Hatta, kondisi serupa juga terjadi di Batam yang merupakan gerbang masuk ke Indonesia via jalur laut. Tessa Harumdila, kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian di Kantor Imigrasi Batam, menjelaskan.

"Dalam masa pandemi ini hanya dua pelabuhan yang aktif melayani penumpang yang masuk Batam, Batam Center dan Harbour Bay. Untuk WNA di bawah 500 selama enam bulan terakhir, kedatangan mengalami penurunan," ujar Tessa.

Hanya walau masih membuka perbatasan untuk WNA secara terbatas, pihak Imigrasi Batam begitu ketat menerapkan aturan karantina.

"Tentunya orang asing yang masuk bahwasanya penumpang WNA yang masuk karantina 8 hari dengan ketentuan vaksin dan PCR yang menyatakan dia negatif. Itu yang kami lakukan di masa pandemi dengan protokol kesehatan," dia menegaskan.

"Kami juga menghindari hal-hal yang tak diinginkan seperti membiarkan ada tertular ataupun terjangkit dari penumpang WNI, khususnya yang dari Malaysia," tutupnya.


Hide Ads