Syarat Perjalanan Terbaru Berlaku Hari Ini: Surat Vaksin Sampai STRP

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Syarat Perjalanan Terbaru Berlaku Hari Ini: Surat Vaksin Sampai STRP

Tim detikcom - detikTravel
Senin, 19 Jul 2021 06:12 WIB
Kondisi Jalan Sudirman Jakarta yang sepi saat PPKM Darurat
Ilustrasi PPKM Darurat (Tiara Aliya/detikcom)

Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke di luar Pulau Jawa-Bali saat Idul Adha wajib menunjukkan hasil tes negatif tes PCR atau rapid tes antigen.

"Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib membawa STRP yang dikeluarkan Pemda, dan atau surat tugas dari pimpinan perusahaan, atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan cap basah atau tanda tangan elektronik," dia menjelaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin untuk perjalanan keluar daerah dikecualikan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik.

"Lalu untuk yang punya kepentingan mendesak seperti kondisi sakit keras, ibu hamil, pengantar jenazah non-COVID. Tapi semua ini harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik PCR maupun antigen," katanya.

ADVERTISEMENT

Adapun untuk pelaku perjalanan orang bawah 18 tahun dalam periode Idul Adha akan dibatasi atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu. "Aturan ini akan diberlakukan 19 Juli 2021. Perjalanan rutin di kawasan aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini," tuturnya.


(rdy/fem)

Hide Ads