Gegara Pegawai Imigrasi Korup, Wanita Ini Kehilangan Kewarganegaraan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Gegara Pegawai Imigrasi Korup, Wanita Ini Kehilangan Kewarganegaraan

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Selasa, 20 Jul 2021 07:11 WIB
Kasus COVID-19 di Australia Meningkat, Selandia Baru Tangguhkan Perjalanan Bebas Karantina
Foto: Ilustrasi DW (News)
Auckland -

Gara-gara skandal kasus korupsi yang dilakukan oleh petugas imigrasi Selandia Baru, seorang wanita jadi kehilangan status kewarganegaraan. Bagaimana ceritanya?

Kerstine May Ceballos Egot (19) adalah penduduk Selandia Baru. Egot yang merupakan warga negara Filipina, berhasil mendapatkan visa residen Australia pada tahun 2014.

Setahun setelahnya, Egot pindah ke Selandia Baru. Karena punya visa Australia, secara otomatis dia pun mendapat status sebagai penduduk Selandia Baru. Di Selandia Baru, Egot bekerja sebagai pegawai rumah peristirahatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Egot mendapatkan visa tersebut berkat jasa petugas imigrasi bernama Alex Escala Allan. Yang tidak Egot tahu, Egot berhasil mendapat visa itu karena sepupunya memberikan sejumlah uang suap kepada Allan.

Pemberian uang suap itu di luar sepengetahuan Egot. Skandal korupsi yang dilakukan Allan baru terungkap di tahun 2015. Allan pun dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan. Di tahun 2016, hukuman Allan diperberat jadi 15 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Allan ketahuan menerima uang suap sebanyak AU$ 563.290. Jika dirupiahkan, nominalnya sekitar Rp 6,04 miliar. Jumlah tersebut merupakan uang skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi di Departemen Imigrasi Australia.

Gara-gara skandal korupsi itu, visa atas nama Egot pun dibatalkan. Sayang, informasi itu tidak sampai ke Egot. Sampai ketika Egot hendak melamar status sebagai penduduk tetap Selandia Baru di tahun 2018, baru dia diberi tahu tentang kasus tersebut dan status visa Australianya.

Dia pun harus menerima kenyataan pahit berupa surat deportasi yang jatuh tempo di tahun 2020. Dia pun mengajukan banding. Menurut Fershen Llanes, pengacara Egot, visa kliennya adalah visa yang sah.

Egot pun menolak untuk dideportasi. Apalagi dengan situasi seperti sekarang. Dia takut dengan situasi pandemi COVID-19 yang terjadi di Filipina.

Pihak imigrasi Selandia Baru pun menerima bahwa tidak ada bukti Egot tahu si sepupu menyuap Allan. Namun, keputusan sudah bulat, Egot tetap harus dideportasi.

Tapi, imigrasi Selandia Baru memberikan visa pekerja selama satu tahun kepada Egot agar dia bisa membereskan semua urusannya, sebelum pulang kembali ke Filipina.




(wsw/fem)

Hide Ads