Turis yang datang ke Maldives di tahun depan haris menyiapkan anggaran lebih. Ada biaya tambahan saat meninggalkan destinasi indah ini.
Dikutip dari Travel + Leisure oleh detikTravel, Presiden Maldives Ibrahim Mohamed Solih membuat amandemen baru Undang-Undang Pajak dan Biaya Bandara negara tersebut. Mulai 1 Januari 2022, ada pajak keberangkatan untuk turis yang meninggalkan Maldives.
Pajak keberangkatan dari Maldives itu juga ditetapkan untuk penduduk lokal dan berlaku di bandara Maldives manapun. Saat ini, ada Airport Service Charge (ASC) di Maldives yang tetap berlaku hingga 31 Desember 2021.
Menurut outlet berita Maldives, Raajje, biaya keberangkatan dari Maldives untuk tiap penumpang akan dibuat dalam dolar AS.
Penduduk Maldives hanya perlu membayar USD 12 atau sekitar Rp 174 ribu selama mereka bepergian dengan kelas ekonomi. Sedangkan bagi non residen harus membayar USD 30 atau Rp 436 ribu untuk kelas ekonomi.
Untuk kelas bisnis, biayanya mencapai USD 60 atau sekitar Rp 872 ribu untuk penduduk lokal maupun turis. Untuk mereka yang terbang dengan jet sewaan pribadi, biayanya adalah USD 129 atau Rp 1,8 juta. Maskapai penerbangan yang bertanggung jawab dalam pemungutan biaya.
Menurut pernyataan dari Kantor Presiden, pajak baru Maldives itu akan dibebaskan untuk penumpang dengan kekebalan diplomatik dan anak-anak di bawah usia dua tahun.
Sementara itu, penumpang yang terbang keluar dari Bandara Internasional Velana (MLE), hub utama negara harus membayar Biaya Pengembangan Bandara USD 25 atau Rp 363 ribu, selain pajak keberangkatan baru.
Simak Video "Video Tak Terima Paspor Israel, Maldives: Sikap Tanggapi Genosida Palestina"
(elk/fem)