Syarat Perjalanan Domestik PPKM Level 4: Kartu Vaksin hingga Tes Corona

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Syarat Perjalanan Domestik PPKM Level 4: Kartu Vaksin hingga Tes Corona

Tim detikcom - detikTravel
Senin, 26 Jul 2021 18:40 WIB
Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menerapkan PPKM level 3. Status tersebut mengurangi titik penyekatan dari 23 penyekatan menjadi  dua titik penyekatan yang masih dipertahankan.
Foto: Ragil Ajiyanto
Jakarta -

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 atau PPKM level 4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah juga telah menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan antar daerah di Jawa-Bali.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstrahati-hati," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Aturan soal perjalanan antardaerah itu kemudian dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Minggu (25/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini aturan soal perjalanan antardaerah di Jawa Bali:


PPKM Level 4:

ADVERTISEMENT

n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

PPKM level 3:

n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.




(sym/sym)

Hide Ads