DPRK Banda Aceh Godok Rancangan Qanun Wisata Halal, Apa Isinya?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

DPRK Banda Aceh Godok Rancangan Qanun Wisata Halal, Apa Isinya?

Agus Setyadi - detikTravel
Selasa, 27 Jul 2021 20:40 WIB
turis mancanegara
Foto: Ilustrasi turis di Masjid Baiturrahman Aceh (Agus Setyadi/detikTravel)
Banda Aceh -

Komisi IV DPR Kota Banda Aceh saat ini tengah menggodok rancangan qanun (Raqan) wisata halal. Nantinya, Qanun ini akan jadi produk hukum legal di Banda Aceh.

Selain itu, Qanun Wisata Halal itu dibuat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PDA) bagi Kota Gemilang.

"InsyaAllah Raqan ini kita harapkan bisa mendatangkan pendapatan di sektor PAD bagi Kota Banda Aceh," kata Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk membuat Raqan tersebut, DPRK telah menggelar rapat bersama dengan Plt Kadis Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan Ibrahim, serta Kadis Pariwisata Kota Banda, Iskandar. Rapat bersama itu berlangsung di ruang Banmus lantai tiga gedung DPRK Banda Aceh, Senin (26/7).

Tati mengatakan, pembentukan Raqan wisata halal itu merupakan inisiatif DPR Kota Banda Aceh. Raqan tersebut dinilai harus melibatkan segala aspek, mulai dari tatanan pelaksanaan, proses hingga pengelolaannya.

ADVERTISEMENT

"Raqan ini diharapkan menjadi sebuah produk hukum legal sekaligus mendatangkan pendapatan bagi Kota Banda Aceh," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi mengatakan, rapat bersama yang digelar kemarin masih tahap awal untuk membahas Raqan wisata halal.

Dalam rapat tersebut, DPRK mendengar banyak masukan dari dari Pemerintah Kota Banda Aceh, tenaga ahli serta pihak terkait.

"Kita masih menampung masukan-masukan belum kita bahas secara detil tentang qanun ini," jelas Sofyan.

"Artinya kita masih ada rentang waktu satu atau dua bulan ke depan untuk menyelesaikan Raqan wisata halal ini," tutup politikus PAN tersebut.




(wsw/wsw)

Hide Ads