Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGMb) memberikan sanksi kepada 6 orang pendaki dan 2 porter. Mereka tidak boleh melakukan kegiatan pendakian di Gunung Merbabu selama 2 tahun ke depan.
"Iya, mereka saat ini tidak diperkenankan lagi untuk mendaki di Gunung Merbabu selama dua tahun," kata Kepala BTNGMb, Junita Parjanti, kepada detikcom Jumat (30/7/2021).
Selain larangan mendaki tersebut, kelompok pendaki ini juga diminta untuk membuat klarifikasi dan memohon maaf di sosial media. Klarifikasi dan permohonan maaf itu diunggah di media sosial resmi BTNGMb, antara lain di Instagram, btn_gn_merbabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Junita, ke enam pendaki dan 2 porter tersebut dikenai sanksi karena nekat melakukan pendakian secara ilegal. Di saat semua jalur pendakian resmi ditutup, mereka nekat mendaki tanpa izin melalui jalur tidak resmi, di Dusun Ngaduman, Getasan, Kabupaten Semarang.
"Mereka melakukan kegiatan itu (pendakian di Gunung Merbabu) di luar jalur yang resmi. Jalur itu (yang mereka lalui) bukan jalur resmi yang sudah kita tetapkan," ungkap Junita.
![]() |
Keenam pendaki itu terdiri tiga laki-laki dan tiga perempuan. Junita tidak menyebutkan asal ke enam pendaki ilegal itu. Hanya disebutkan dari wilayah Jawa Tengah. Sedangkan porter berasal dari warga setempat.
Dijelaskan, terungkapnya adanya pendaki ilegal itu dari patroli petugas mendapati informasi adanya pendaki yang melalui jalur tidak resmi. Petugas dari resort Kopeng, kemudian koordinasi dengan Polsek Getasan.
Pendakian ilegal itu dilakukan para pendaki pada Selasa (27/7/2021). Mereka turun pada Rabu (28/7/2021). Saat turun, mereka pun diminta ke Resort Getasan untuk melapor dan diklarifikasi.
"Mereka sepeda motornya di bawah, ditinggal karena memang mau mendaki. Begitu teman-teman menemukan itu sudah kita gembok semua sepeda motornya," terang dia.
"Kita panggil, kita mintai keterangan, kita minta dia untuk mengklarifikasi juga, bahkan juga mohon maaf di sosial media. Dia saat ini tidak diperkenankan lagi selama dua tahun untuk mendaki di merbabu," imbuhnya. .
Saat diklarifikasi di kantor Resort Kopeng, para pendaki ilegal mengakui dan menyesali perbuatannya. Mereka juga meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya tersebut serta membuat surat pernyataan bermaterai yang isinya, sanggup untuk wajib lapor 2 minggu sekali selama 2 bulan sejak ditandatangani surat pernyataan, tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan, bersedia meminta maaf di medsos dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan pendakian di TNGMb selama dua tahun sejak ditandatangani surat pernyataan
Lebih lanjut Junita menyayangkan kejadian tersebut. Karena saat ini pemerintah sedang melakukan pengetatan kegiatan masyarakat melalui PPKM. Seluruh jalur pendakian ke Merbabu saat ini juga ditutup karena adanya PPKM.
"Jadi mestinya dia juga harus konfirmasi bagaimana jalur pendakian yang ada di Merbabu. Itu sebetulnya pengumuman ada di sosial media kita (pendakian ditutup), harusnya dia mematuhi itu," katanya lagi.
Dia menyampaikan, kepada para pendaki yang akan naik ke Merbabu agar melalui jalur yang legal atau resmi. Namun saat ini, 5 jalur pendakian resmi semuanya ditutup.
"Harus melalui jalur yang legal. Sampai saat ini masih kita tutup, itu yang paling penting, karena PPKM. Mohon ini dipatuhi," imbau dia.
(elk/elk)
Komentar Terbanyak
Kronologi Penumpang Lion Air Marah-marah dan Berteriak Ada Bom
Koper Penumpangnya Ditempeli Stiker Kata Tidak Senonoh, Transnusa Buka Suara
Penumpang Pria yang Bawa Koper saat Evakuasi Pesawat Dirujak Netizen