Selama PPKM, Imigrasi Tolak 62 WNA Masuk Indonesia

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Selama PPKM, Imigrasi Tolak 62 WNA Masuk Indonesia

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Selasa, 03 Agu 2021 05:02 WIB
Kedatangan rombongan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta jadi sorotan.
Ilustrasi Bandara Soekarno Hatta (Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Selama periode 3-30 Juli 2021, Direktorat Jenderal Imigrasi menolak 62 orang asing ke Indonesia. Penolakan itu imbas dari kebijakan PPKM Darurat yang kemudian menjadi PPKM Level 4.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan regulasi pelarangan orang asing masuk wilayah RI diperluas saat ini. Itu dilakukan setelah penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2021 yang dirilis pada 21 Juli 2021.

"Sebanyak 62 orang asing ditolak masuk dengan alasan tidak masuk kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Permenkumham 27 Tahun 2021 sebanyak 31 orang, lalu 21 orang ditolak karena tidak punya tujuan jelas di Indonesia, serta tidak memenuhi protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan sebanyak 10 orang," kata Arya dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (2/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di antara daftar itu, warga negara asing (WNA) terbanyak yang ditolak masuk ke Indonesia adalah Nigeria dengan jumlah 11 orang. Kemudian, disusul Prancis enam orang dan Amerika Serikat (AS) enam orang. Angga mengatakan sisanya dari Pakistan, Filipina, Brazil, Denmark, Bangladesh, Jerman dan beberapa negara lainnya.

ADVERTISEMENT

"Seluruh orang asing tersebut ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta karena di bandara tersebut merupakan pintu masuk yang diizinkan. Kemudian beberapa bandara lain, seperti Ngurah Rai, Kualanamu, Batam, Surabaya, Manado, Makassar, dan Yogyakarta," ujarnya.

Saat ini, pemerintah Indonesia hanya mengizinkan orang asing masuk dengan beberapa kategori, yakni:

1. Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
2. Pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
3. Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan
5. rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19;
6. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Selain itu, Angga mengungkapkan data keberangkatan orang asing yang meninggalkan wilayah Indonesia selama Mei-Juli 2021. Jumlahnya, sebanyak 115.145 orang.

"Ditjen Imigrasi mencatat lima besar jumlah tertinggi orang asing yang meninggalkan Indonesia, yaitu warga negara China 23.034 orang, disusul Filipina 16.604 orang, Jepang 7.336, Korsel 7.149, dan India 6.729 orang," ujarnya.




(elk/fem)

Hide Ads