Dokumen AMDAL, Poin Krusial tapi Diabaikan di Proyek Pembangunan TN Komodo

Putu Intan - detikTravel
Jumat, 06 Agu 2021 16:21 WIB
Pulau Rinca (Dadan Kuswaraharja/detikcom)
Jakarta -

Proyek pembangunan infrastruktur di Taman Nasional Komodo disebut mengabaikan dokumen AMDAL. Selama ini belum ada kajian komprehensif mengenai dampak pembangunan di sana.

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan yang berisi kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. AMDAL diperlukan dari mulai tahap perencanaan hingga pengambilan keputusan dalam pembangunan.

Ada beberapa poin yang dibahas dalam AMDAL, yaitu aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

Dalam proyek pembangunan infrastruktur di TN Komodo, UNESCO meminta pemerintah Indonesia untuk menunjukkan dokumen ini. Mereka juga merekomendasikan agar proyek pembangunan dihentikan karena berpotensi berdampak buruk pada nilai universal luar biasa atau Outstanding Universal Value (OUV).

Lalu timbul pertanyaan, bagaimana dengan AMDAL TN Komodo?

Grita Anindarini dari Indonesian Center for Enviromental Law melakukan kajian terhadap dokumen AMDAL TN Komodo. Hasilnya, pembangunan TN Komodo saat ini memang tidak berpatokan pada AMDAL, melainkan hanya berdasarkan UKL-UPL.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL.

Pemilihan melakukan pembangunan berdasarkan AMDAL atau UKL-UPL ini didasarkan pada penting atau tidaknya dampak pembangunan pada lingkungan.

"Masalah dampak penting ini sebenarnya kalau ada pembangunan di atas kawasan lindung seperti TN Komodo, itu seharusnya dia wajib pakai AMDAL, kalau berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku," kata Grita.

Hanya saja, memang terdapat pengecualian pada TN Komodo. Pembangunan di sana dapat dilakukan tanpa AMDAL karena dianggap sudah memiliki tiga dokumen lain yaitu Rencana Pengelolaan Taman Nasional Komodo, Desain Tapak, dan Site Plan.

"Namun kemudian ada beberapa pertanyaan, apakah memang Rencana Pengelolaan TN Komodo, Site Plan, dan Desain Tapak betul-betul telah secara komprehensif mengkaji dampak-dampak lingkungan tersebut?" ujarnya.

Dampak komprehensif yang dimaksud tidak hanya soal komodo tetapi juga satwa endemik lainnya, termasuk terumbu karang. Selain itu, juga masyarakat yang tinggal di sekitar TN Komodo.

Yang jelas, dengan dipilihnya metode UKL-UPL dalam proyek pembangunan TN Komodo, pemerintah memang tak perlu repot-repot mendengarkan aspirasi publik. Proses mempertimbangkan suara masyarakat ini hanya ada dalam syarat pembangunan berdasarkan AMDAL.

"Apa yang membedakan antara AMDAL dan UKL-UPL juga bahwa kalau dalam penyusunan AMDAL, masyarakat itu wajib untuk dilibatkan. Bahkan sejak tahap awal, sejak tahap pelingkupan sampai tahap pengambilan keputusan," tuturnya.

"Kalau dulu 2020 (dimulainya pembangunan), sebelum UU Cipta Kerja, masyarakat harusnya masuk dalam komisi penilai AMDAL, masyarakat seharusnya bisa mengambil keputusan: apakah saya mau ada pembangunan ini? Kalau seandainya dia dikecualikan dari AMDAL, proses partisipasi publik ini kemudian tidak ada," ia melanjutkan.




(pin/fem)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork