Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Selasa, 10 Agu 2021 11:18 WIB

TRAVEL NEWS

Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen, Asal Sudah Vaksin

CNN Indonesia
detikTravel
Bandara Soekarno-Hatta raih penghargaan dari dunia internasional Skytrax World Airport Awards 2021 sebagai peringkat 10 kategori Worlds Best Staff Airport 2021
Foto: Getty Images/Ed Wray
Jakarta -

Syarat perjalanan via jalur udara kembali diperbaharui. Kini hasil rapid test antigen dibolehkan, asal sudah vaksin lengkap.

Penumpang pesawat domestik di Jawa-Bali bisa menggunakan hasil tes antigen negatif COVID-19 sebagai salah satu syarat terbang di tengah PPKM Level 4. Dengan catatan, penumpang pesawat sudah menerima vaksin lengkap dua tahap sekaligus.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen h-1," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (10/8).

Namun, masyarakat yang baru melaksanakan vaksin COVID-19 dosis pertama, maka harus menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 berupa PCR. Tes tersebut dilakukan maksimal h-2 sebelum keberangkatan.

Sementara, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor juga harus menunjukkan kartu vaksin.

Pemerintah mensyaratkan pelaku perjalanan minimal sudah melakukan vaksin COVID-19 dosis pertama.

Selain itu, pelaku perjalanan mobil pribadi dan sepeda motor juga harus menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 berupa antigen maksimal h-1. Aturan tersebut juga berlaku bagi penumpang bus, kereta api, dan kapal laut.

"Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali," tulis aturan tersebut.

Aturan ini tak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. Contohnya, seperti Jabodetabek. Namun, berlaku di seluruh wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1 hingga 4.



Simak Video "Syarat Perjalanan Naik Kereta Api di Momen Libur Nataru"
[Gambas:Video 20detik]
(rdy/ddn)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA
detik Pagi
×
Live Chat Klik Di Sini
Live Chat Klik Di Sini Selengkapnya